Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Birokrasi Merampok Uang Negara

Kompas.com - 16/05/2012, 14:21 WIB
Tomy Trinugroho A.

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Temuan BPK mengenai penyelewengan uang negara oleh aparat birokrasi bukan hal baru. Untuk mengatasi problem besar tersebut, tidak bisa tidak, para pelakunya harus segera diproses secara hukum.

"Kami sudah sering menerima laporan semacam itu. Namun, masalahnya, temuan BPK tidak pernah ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum," kata anggota DPR dari Partai Golkar, Bambang Soesatyo, Rabu (16/5/2012), di Jakarta.

BPK menemukan penyelewangan uang negara oleh aparat birokrasi dengan memalsukan perjalanan dinas. Cara yang ditempuh antara lain lewat menggunakan tiket pesawat palsu atau menambah durasi perjalanan dinas dari yang sebenarnya. Total nilai penyelewengan uang negara mencapai 30-40 persen dari biaya perjalanan Rp 18 triliun selama setahun.

Menurut Bambang, tanpa ada tindakan hukum yang memberikan efek jera, praktik memalsukan perjalanan dinas yang sudah berlangsung lama akan terus terjadi. Untuk memutus mata rantai ini, penegak hukum harus berani memproses para pelakunya.

Bahkan, proses hukum harus dilakukan kepada pejabat yang berada dua tingkat di atas pelaku. "Praktik semacam ini tidak mungkin dilakukan sendiri-sendiri. Pasti, berkaitan dengan banyak pihak," tutur Bambang.

Ia mengingatkan, reformasi birokrasi yang telah menelan biaya hingga ratusan miliar sia-sia jika penanganan penyelewengan uang negara lewat pemalsuan perjalanan dinas tidak dituntaskan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com