Jakarta, Kompas -
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menyampaikan hal itu di Jakarta, Rabu (30/5). Muhaimin mengusulkan agar penghasilan tidak kena pajak naik dari Rp 1,32 juta menjadi Rp 2 juta per bulan,
”Usulan ini bermanfaat bukan saja untuk pekerja dan buruh. Tetapi juga untuk meningkatkan daya beli langsung bagi 40 juta orang miskin yang berimplikasi pada industri dan kegiatan produksi sehingga kembali pada pajak lagi,” ujar Muhaimin.
Menakertrans berharap kebijakan ini membuat buruh memiliki penghasilan lebih untuk berbelanja dan menabung. Muhaimin berharap kenaikan ini bisa direalisasikan secepatnya.
Masalah kesejahteraan buruh kini memang menjadi sorotan. Namun, dari 112,8 juta pekerja, sesuai dengan data Badan Pusat Statistik pada Februari 2012, sebanyak 70,7 juta orang merupakan pekerja informal.
Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, Menteri Keuangan (Menkeu) Agus DW Martowardojo didampingi Direktur Jenderal Pajak Ahmad Fuad Rahmany dan Pelaksana Tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal Bambang Soemantri Brodjonegoro menemui Ketua DPR Marzuki Alie dan pimpinan DPR
Seusai pertemuan, Agus menjelaskan, pemerintah menyampaikan rencana kenaikan penghasilan tidak kena pajak menjadi Rp 24,3 juta per tahun kepada DPR. Pertemuan ini bukan
”Konsultasi adalah salah satu langkah yang perlu dilakukan dan hari ini sudah dilakukan. Nanti akan kami tindak lanjuti tentang efektifnya ini,” ujar
Pemerintah dan DPR masih akan membahas soal ini. Menkeu menegaskan, meski penerimaan negara turun, kebijakan ini akan membuat sektor riil bergerak lebih cepat.
Sejumlah kalangan mengkhawatirkan realisasi penerimaan pajak jika penghasilan tidak kena pajak dinaikkan. Menurut Agus, pajak penerimaan mencapai
”Tetapi, dari pengamatan kami, walaupun kenaikan penghasilan tidak kena pajak membuat penerimaan negara turun, itu
Fuad Rahmany mengakui, ada potensi kehilangan pajak karena kenaikan penghasilan tidak kena pajak. Namun, dia menekankan, kebijakan ini lebih berdasarkan prinsip keadilan bahwa orang miskin sebaiknya tidak dikenai pajak.
”Jadi, akan selalu dibuat penyesuaian karena indeks biaya hidup terus naik. Pajak nanti tinggal diversifikasi saja,” ujar Fuad Rahmany.