Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontroversi Bea Masuk untuk Migas

Kompas.com - 04/06/2012, 02:31 WIB

Pajak penghasilan

Terobosan pertama adalah mengaplikasikan salah satu ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang pajak penghasilan untuk menambah penguasaan volume migas di dalam negeri.

Bunyinya, ”...dalam hal pemerintah membutuhkan minyak bumi dan/atau gas bumi untuk keperluan pemenuhan kebutuhan dalam negeri, pajak penghasilan kontraktor dari kontrak bagi hasil dapat dibayar berupa volume minyak bumi dan/atau gas bumi dari bagian kontraktor.”

Ketentuan tersebut selama ini belum pernah diaplikasikan sehingga kontraktor lebih senang membayar pajak penghasilan secara tunai. Mulai sekarang pemerintah sebaiknya melaksanakan hak atau opsi dalam PP 79 tersebut dan meminta Kementerian Keuangan untuk segera menyusun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang penghitungan dan tata cara pembayaran pajak penghasilan.

Dari pajak penghasilan kontraktor pemerintah akan dapat menambah penguasaan volume dalam negeri 10 persen dari lifting nasional sehingga mampu mengurangi ketergantungan terhadap impor yang ancamannya di masa depan akan semakin luas, termasuk ancaman geopolitik.

Opsi bagian pemerintah

Terobosan kedua adalah memanfaatkan opsi ketentuan bagi hasil dalam kontrak PSC. Umumnya hasil produksi lapangan migas pada masa awal produksi lebih banyak tersedot untuk pengembalian biaya operasi (cost-recovery) sehingga bagian pemerintah di bawah 50 persen dari produksi total. Sesuai kontrak, pemerintah berhak ”mengambil” bagian produksi hingga mencapai 50 persen.

Kini waktunya pemerintah memanfaatkan opsi bagi hasil ini, terutama di lapangan-lapangan migas baru dengan produksi relatif besar, seperti Cepu dan Tangguh. Terobosan ini akan membantu pemerintah menahan sebagian volume migas di dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan domestik.

Terobosan yang ketiga adalah menyempurnakan PSC, utamanya kontrak-kontrak baru agar lebih sesuai dengan kondisi sosial-ekonomi Indonesia, termasuk laju pertumbuhan ekonomi, jumlah penduduk, jumlah kendaraan, dan lainnya yang bermuara pada peningkatan konsumsi BBM.

Penyempurnaan PSC diarahkan pada peningkatan penguasaan volume di dalam negeri oleh negara tanpa merugikan investor, termasuk tata cara pengembalian biaya operasi yang selama ini dibayar dengan volume (natura) untuk selanjutnya agar dibayar tunai. Kontraktor dijamin tetap mendapatkan hak bagi hasil atas produksi dalam bentuk volume untuk diekspor tanpa bea keluar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com