Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tahan Tommy dan James

Kompas.com - 08/06/2012, 07:42 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Sidoarjo Selatan, Jawa Timur, Tommy Hendratno dan pihak swasta yang diduga perwakilan wajib pajak, James Gunardjo.

Keduanya ditahan terpisah setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (7/6/2012). Tommy dititipkan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, sementara James ditahan di Rumah Tahanan Kepolisian Resor Jakarta Selatan. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan. "Kedua tersangka ditahan selama 20 hari pertama, James di Rutan Polres Jakarta Selatan. Tersangka Tommy ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Keduanya ditahan demi kepentingan penyidikan," kata Johan di Jakarta, Kamis malam.

Kedua tersangka itu dibawa dengan mobil tahanan ke rutan masing-masing seusai diperiksa KPK. James tampak keluar dari gedung KPK lebih dulu, sekitar pukul 23.30 WIB. Pria yang mengenakan kemeja kotak-kotak biru ini terlihat menenteng dua tas tangan menuju mobil tahanan dari pintu gedung KPK.

Saat ditanya para wartawan, James bungkam. Dia pun tampak menutup wajahnya untuk menghindari sorotan kamera. Tak lama kemudian, sekitar pukul 23.35 WIB, Tommy keluar dari gedung KPK. Dia tampak mengenakan kemeja putih dan sama bungkamnya dengan James. Untuk menghindari sorotan kamera, Tommy menutup wajahnya dengan plastik oranye yang dibawanya.

KPK menetapkan Tommy dan James sebagai tersangka setelah mereka diperiksa seharian. Keduanya tertangkap tangan pada Rabu (6/6/2012) siang di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, saat diduga melakukan suap. Dalam penangkapan itu, KPK menyita uang yang nilainya Rp 280 juta. Tommy lantas dijerat dengan pasal penerimaan suap, yaitu Pasal 5 ayat 2, Pasal 11, dan atau Pasal 12 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara James dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 dan atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

James diduga menjadi perwakilan PT Bhakti Investama. KPK pun menelusuri keterkaitan perusahaan pasar modal itu dalam kasus tersebut. "Tapi memang kelihatannya ada kaitan dengan perusahaan itu," kata Wakil Ketua KPK, Zulkarnain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com