JAKARTA, KOMPAS
Menteri Kehutanan lewat Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia yang dikeluarkan pada 2010 telah memberikan izin pinjam pakai kawasan hutan produksi tetap dan hutan produksi terbatas seluas 5.000 hektar. Hal ini dianggap sebagai wujud dukungan pemerintah terhadap rencana pembangun pabrik semen oleh PT Sahabat Mulia Sakti sebagai anak perusahaan PT Indocement Tunggal Prakarsa.
Sejak awal 2012, PT Sahabat Mulia Sakti mulai menyosialisasikan rencana pembangunan pabrik semen dan rencana penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) untuk pertambangan batu gamping di kawasan karst Pegunungan Kendeng. Kawasan hutan produksi tersebut kini masih dikelola Perum Perhutani bersama masyarakat setempat yang jumlahnya mencapai 9.620 orang.
”Kami meminta Kementerian Kehutanan jangan sampai melepas lahannya untuk tambang. Izin eksplorasi itu bisa berkembang menjadi eksploitasi,” ujar Koordinator Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng Gunretno mewakili warga dari Kecamatan Tambakromo, Kayen, dan Sukolilo ketika berkunjung ke Kantor
Keluarnya izin pinjam pakai dari Kementerian Kehutanan ini ironis karena setiap tahun Kabupaten Pati dilanda banjir dan kekeringan akibat kurangnya resapan air.
Kawasan karst Pegunungan Kendeng, menurut Koordinator Pusat Studi Manajemen Bencana Universitas Pembangunan Nasional Eko Teguh Paripurno, banyak dilirik pabrik semen.
Sebelumnya, Mahkamah Agung telah memenangkan gugatan tata usaha tentang izin penambangan galian C di karst Pegunungan Kendeng. Ini secara otomatis membatalkan rencana PT Semen Gresik membangun pabrik di kawasan itu sejak tahun 2006.