Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Tagih Janji Revisi Undang-Undang "Outsourcing"

Kompas.com - 12/07/2012, 19:09 WIB
Bima Setiyadi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kantor Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menjadi agenda penutup sekaligus tujuan utama aksi unjuk rasa massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Kamis (12/7/2012).

Tujuan aksi mereka hari ini adalah menuntut pencabutan sistem kerja outsourcing dan upah layak bagi buruh. Massa mulai mendatangi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi sejak pukul 15.30 WIB dan langsung menggelar orasi, yang terutama ditujukan kepada Menakertrans Muhaimain Iskandar.

"Kami kerahkan sekitar 30.000 buruh untuk mengingatkan kepada Bapak Muhaimin atas janjinya untuk merevisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang outsourcing," jelas Presiden KPSI Said saat melakukan orasi di depan Gedung Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Jakarta, Kamis (12/7/2012).

Ia mengatakan, jika tuntutan buruh tidak terpenuhi, pihak buruh tidak akan berhenti turun ke jalan untuk memperjuangkan nasib mereka. Pasalnya, buruh merupakan ujung tombak perekonomian Indonesia, namun dianggap budak dan selalu dizalimi oleh sebagian kepentingan.

"Outsourcing dalam sistem ketenagakerjaan jelas tidak manusiawi dan melemahkan keberadaan buruh karena tidak menjamin masa depan sekaligus mengabaikan hak-hak dasar untuk hidup layak," ujarnya.

Sebelumnya, masa berkumpul di Bundaran Hotel Indonesia. Mereka kemudian melakukan long march ke Istana Negara, kemudian mereka melakukan aksinya di Kementerian Koordinator Perekonomian dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

KSPI merupakan gabungan dari sejumlah organisasi buruh, antara lain, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Federasi Serikat Pekerja Industri Semen Indonesia (FSP ISI), dan Serikat Pekerja Percetakan Penertiban dan Media Informasi (SP PPMI).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com