Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muhaimin: Tuntutan Buruh Akan Dipenuhi Perlahan

Kompas.com - 12/07/2012, 21:13 WIB
Bima Setiyadi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Hasil diskusi antara perwakilan massa buruh dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi soal perbaikan upah tenaga kerja sudah menemui titik temu. Namun, Menakertrans belum snaggup memenuhinya dalam waktu singkat.

Dua tuntutan buruh tentang penghapusan outsourcing dan upak layak tidak bisa dipenuhi hari ini. Muhaimin hanya bisa berjanji akan menyelesaikan secara perlahan.

"Kami akan lakukan moraturium terhadap Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 17 Tahun 2005," kata Muhaimin Iskandar, di ruang pertemuan Kantor Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kamis (12/7/2012).

Ia memaparkan, moratorium sendiri dapat dilaksanakan apabila ditemukan bukti nyata dari pemerintah daerah mengenai perusahaan yang melanggar terhadap kebijakan outsourcing yang sesuai undang-undang.

Apabila ditemukan pelanggaran hukum, pihaknya tidak segan-segan melakukan pencabutan izin terhadap perusahaan tersebut.

Adapun mengenai upah buruh yang saat ini hanya 60 item atau sebesar Rp 48.000, Muhaimin mengatakan belum bisa memenuhi hingga 86 item atau setara Rp 200.000 dari standar upah minimum.

"Kami belum bisa menaikkan upah minum sebanyak 86 item, tetapi kami akan lakukan secara perlahan. Pasalnya banyak pertimbangan yang harus dikaji, seperti infrastruktur, biaya perusahaan, dan surat izin dan itu semua harus ada kesepakatan bersama," paparnya.

Sementara itu, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, yang dibutuhkan buruh bukan hanya moratorium atau sidang kabinet. "Kami ingin implementasi dari pemerintah, bukan teori ataupun retorika," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com