Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hatta Bantah Kemenkeu Tak Dilibatkan soal Perpres Selat Sunda

Kompas.com - 18/07/2012, 13:59 WIB
Ester Meryana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan bahwa tidak benar Kementerian Keuangan tidak dilibatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2011 tentang Pengembangan Kawasan Strategis Infrastruktur Selat Sunda (KSISS).

"Tidak, makanya itu tadi sudah dibahas. Dan Menkeu (Agus Martowardojo) tadi mengakui tidak ada rapat yang tidak melibatkan Kementerian Keuangan. Jadi tidak betul," sebut Hatta, di Kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Rabu (18/7/2012).

Menurut Hatta, Menkeu bukannya keberatan akan proyek Jembatan Selat Sunda, melainkan ada sejumlah usulan untuk itu. Dengan begitu, ia berharap agar kabar tersebut tidak diperlebar. "Tidak ada keberatan, usulan. Jadi tidak usah diperlebar seakan-akan ada apa-apa. Jadi kalau nanti ada usulan lagi kita tampung, karena tidak ada apa-apa," tandas Hatta.

Sebelumnya sempat diberitakan bahwa Kementerian Keuangan tidak dilibatkan sama sekali dalam penyusunan beleid itu. Padahal, beleid yang kelak menjadi payung hukum dari megaproyek lebih dari Rp 100 triliun ini direncanakan mendapat dana penjaminan dari pemerintah.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Bambang Brodjonegoro mengatakan, Kemenkeu terlambat diajak bicara. Padahal, PT Graha Banten Lampung Sejahtera sebagai pemrakarsa sudah mulai melaksanakan tugasnya. "Pokoknya kami belakangan baru ikut dilibatkan," ungkap Bambang, Senin (16/7/2012).

Oleh karena itu, Kemenkeu pun mengusulkan agar Perpres 86/2011 direvisi. Inti revisi yang diusulkan agar biaya studi kelayakan jembatan sepanjang 30 kilometer itu bisa didanai dari duit negara. Tujuannya agar pemerintah bisa mengantisipasi kemungkinan terburuk kalau proyek itu ternyata gagal di kemudian hari.

Menurut Perpres 86/2011, biaya penyiapan proyek termasuk di dalamnya studi kelayakan ditanggung pemrakarsa proyek ini yakni Konsorsium PT Graha Banten-Lampung. Namun, jika pemerintah membatalkan proyek itu, maka pemrakarsa akan berhak memperoleh penggantian dari pemerintah. "Usulan revisi Perpres 86/2011 bukan tanpa alasan," tandas Bambang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com