Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Dedy Harus Jadi "Juctice Collaborator"

Kompas.com - 20/07/2012, 10:32 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Penetapan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga, Dedy Kusdinar, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Hambalang dianggap sebagai pijakan awal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyasar pihak lain. Peneliti Bidang Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW), Tama S Langkun, mengatakan penting mendorong Dedy agar menjadi justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum dalam membongkar keterlibatan pihak yang lebih besar.

"Penting juga didorong, DK (Dedy Kusdinar) menjadi justice collaborator. Banyak positifnya bagi penuntasan kasus ini dan untuk DK (Dedy Kusdinar) secara pribadi," kata Tama saat dihubungi, Jumat (20/7/2012).

KPK menetapkan Dedy sebagai tersangka pertama kasus dugaan korupsi Hambalang. Selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Dedy diduga menyalahgunakan kewenangannya sehingga merugikan keuangan negara atau menguntungkan orang lain. Perbuatan melawan hukum yang dilakukan Dedy diduga terkait dengan pengadaan dan pembangunan sarana dan prasarana pusat pelatihan olahraga Hambalang. KPK belum menahan Dedy setelah yang bersangkutan diumumkan sebagai tersangka Hambalang, Kamis (19/7/2012) kemarin.

Menurut Tama, soal penahanan Dedy tergantung keperluan penyidikan KPK. "Diperlukan atau tidak, yang pasti tersangka juga punya hak mendapatkan perlindungan," ujarnya.

Tama mengatakan, kalau KPK baru sampai pada level bawah kasus ini. Dedy, selaku PPK, tentunya bukan pengambil kebijakan dalam rantai pengadaan barang dan jasa proyek Hambalang. "DK (Dedy Kusdinar) masih masuk di wilayah pelaksana, teknis," kata Tama.

Penyelidikan Hambalang berawal dari temuan penyelidik KPK saat menggeledah kantor Grup Permai, perusahaan milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Kepada media, Nazaruddin mengungkapkan keterlibatan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, serta adik Menpora, Choel Mallarangeng, dalam proyek Hambalang. Nazaruddin menuding Anas, Andi, dan Choel menerima uang hasil korupsi Hambalang. Tudingan Nazaruddin pun dibantah ketiganya.

Terkait nama-nama lain yang disebut dalam kasus ini, seperti Andi, Anas, dan Choel, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Kamis (19/7/2012), mengatakan, KPK tidak akan mengesampingkannya karena saat ini KPK fokus pada pemeriksaan terhadap Dedy.

"Soal AU (Anas Urbaningrum), AM (Andi Mallarangeng), dan lain-lain, kami sekarang masih konsen pada tersangka dan penggeledahan. Pada saat tepat kalau proses sudah jalan, nama-nama yang disebut itu pasti diproses," kata Bambang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Modal Asing Kembali Masuk ke Indonesia, Pekan Ini Tembus Rp 4,04 Triliun

Modal Asing Kembali Masuk ke Indonesia, Pekan Ini Tembus Rp 4,04 Triliun

Whats New
Sedang Cari Kerja? Ini 10 Hal yang Boleh dan Tak Boleh Ada di Profil LinkedIn

Sedang Cari Kerja? Ini 10 Hal yang Boleh dan Tak Boleh Ada di Profil LinkedIn

Work Smart
Ini yang Bakal Dilakukan Bata setelah Tutup Pabrik di Purwakarta

Ini yang Bakal Dilakukan Bata setelah Tutup Pabrik di Purwakarta

Whats New
BI Upayakan Kurs Rupiah Turun ke Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

BI Upayakan Kurs Rupiah Turun ke Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Whats New
Pasar Lampu LED Indonesia Dikuasai Produk Impor

Pasar Lampu LED Indonesia Dikuasai Produk Impor

Whats New
Produksi Naik 2,2 Persen, SKK Migas Pastikan Pasokan Gas Bumi Domestik Terpenuhi

Produksi Naik 2,2 Persen, SKK Migas Pastikan Pasokan Gas Bumi Domestik Terpenuhi

Whats New
Hasil Temuan Ombudsman atas Laporan Raibnya Dana Nasabah di BTN

Hasil Temuan Ombudsman atas Laporan Raibnya Dana Nasabah di BTN

Whats New
Penumpang LRT Jabodebek Tembus 10 Juta, Tertinggi pada April 2024

Penumpang LRT Jabodebek Tembus 10 Juta, Tertinggi pada April 2024

Whats New
Harga Emas Terbaru 9 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 9 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Sri Mulyani Masuk Bursa Cagub Jakarta, Stafsus: Belum Ada Pembicaraan..

Sri Mulyani Masuk Bursa Cagub Jakarta, Stafsus: Belum Ada Pembicaraan..

Whats New
Detail Harga Emas Antam Kamis 9 Mei 2024, Turun Rp 2.000

Detail Harga Emas Antam Kamis 9 Mei 2024, Turun Rp 2.000

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Kamis 9 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Ikan Tongkol

Harga Bahan Pokok Kamis 9 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Ikan Tongkol

Whats New
Chandra Asri Group Akuisisi Kilang Minyak di Singapura

Chandra Asri Group Akuisisi Kilang Minyak di Singapura

Whats New
BTN Tegaskan Tak Sediakan Deposito dengan Suku Bunga 10 Persen Per Bulan

BTN Tegaskan Tak Sediakan Deposito dengan Suku Bunga 10 Persen Per Bulan

Whats New
[POPULER MONEY] TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta | Pengusaha Ritel Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat

[POPULER MONEY] TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta | Pengusaha Ritel Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com