Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Game Zynga Dianggap Judi, Pemilik Warnet Diburu Polisi

Kompas.com - 26/07/2012, 23:07 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com — Hingga hari ini, petugas kepolisian masih memburu pemilik warung internet (warnet) Supernet, The Jong alias Tony, yang disangka memfasilitasi perjudian online via Facebook. Dia dinyatakan masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron.

"Sampai saat ini pemilik warnet tidak ada di rumahnya, boleh dicek. Kalau ada pasti sikat," kata Kasubdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Ajun Komisaris Besar Andry Setiawan, Kamis (26/7/2012).

Kata Andry, masuknya Tony dalam DPO sebenarnya juga sesuai dalam dakwaan jaksa. "Saya bicara tidak mungkin tanpa bukti, sudah ada di berkas itu," paparnya.

Seperti diketahui, delapan pemain Zynga Poker dan tiga operator warnet Supernet di Jalan Asia Mega Mas, Medan, diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Rabu (25/7/2012).  

Mereka didakwa melakukan perjudian karena mempertaruhkan chip dalam permainan pada jejaring sosial Facebook itu. Dalam kasus ini pengusaha warnet tidak turut didakwa. Padahal, dalam dakwaan disebutkan, pemilik dan penyedia peralatan yang digunakan untuk aktivitas perjudian tersebut bernama The Tjong alias Tony, tetapi ternyata dia belum ditangkap.

Dalam persidangan kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sani Sianturi dan Juliana Tarihoran dalam dakwaannya menyatakan bahwa ke-11 terdakwa ditangkap petugas Kepolisian Daerah Sumatera Utara saat bermain poker online di warnet Supernet milik The Tjong pada 9 April 2012.

Aktivitas perjudian itu dikelola tiga operator warnet, yaitu Bun Seng alias A Seng (37), Herwin alias A Cong (23), dan Deni Anggriawan (22). Kasusnya dalam satu berkas. Sementara delapan pemain Zynga Poker yang diadili dalam berkas terpisah, masing-masing Edi alias A Wi, M Nasir alias Aldo, Eman alias Liang Sun, Hendry alias A Hen, Haris Pratama Putra, Kesuma Wijaya, A Seng alias A Sen alias M Ikhsan, dan M Zulfikar.

Para terdakwa dijerat Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUH Pidana tentang Perjudian. Dari dakwaan diketahui bahwa taruhan dalam permainan kartu itu berupa chip. Tiga terdakwa Bunsen, A Cong, dan Deni bertugas mentransfer chip ke akun milik pemain dengan harga Rp 2.000 untuk chip 1 juta atau 1 miliar. Setelah memilliki chip, pemain bisa bermain poker online di dunia maya.

Jika memenangkan chip, pemain dapat menjualnya ke operator seharga Rp 1.700 per 1 miliar. Jika kalah dan kehabisan chip, mereka bisa membeli kembali kepada operator.

Dua saksi polisi menyatakan, penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat. Mereka menyelidiki informasi itu dengan cara turut membeli chip untuk mengetahui sistem transaksi perjudian itu. "Dari informasi tersebut diketahui keuntungan Supernet sebesar Rp 10 juta sampai Rp 30 juta per hari," kata saksi di hadapan majelis hakim yang diketuai Rumintang.

Saat penangkapan, polisi menyita uang tunai Rp 7 juta, berikut 33 unit komputer, 10 buku dan pulpen, serta 80 kartu perdana seluler.

Mendengarkan keterangan saksi, sorang terdakwa membantah kalau permainan Zynga Poker merupakan judi. "Tidak benar, kami tidak ada membeli chip. Itu hanya permainan game di Facebook," kata terdakwa Wijaya.

Perkara ini tak berbeda dengan kasus judi online lain yang pernah disidangkan di Pengadilan Negeri Medan. Pengusaha warnet tidak turut didakwa. Padahal, dalam dakwaan disebutkan bahwa pemilik dan penyedia peralatan yang digunakan untuk aktivitas perjudian turut melanggar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Punya KPR BCA? Ini Cara Cek Angsurannya Lewat myBCA

Punya KPR BCA? Ini Cara Cek Angsurannya Lewat myBCA

Work Smart
APRIL Group Terjun ke Bisnis Kemasan Berkelanjutan, Salah Satu Investasi Terbesar di Sumatra dalam Satu Dekade

APRIL Group Terjun ke Bisnis Kemasan Berkelanjutan, Salah Satu Investasi Terbesar di Sumatra dalam Satu Dekade

BrandzView
Siap-siap, BSI Bakal Tebar Dividen Rp 855,56 Miliar

Siap-siap, BSI Bakal Tebar Dividen Rp 855,56 Miliar

Whats New
Kalbe Farma Umumkan Dividen dan Rencana 'Buyback' Saham

Kalbe Farma Umumkan Dividen dan Rencana "Buyback" Saham

Whats New
Pos Indonesia Ubah Aset Gedung Jadi Creative Hub E-sport

Pos Indonesia Ubah Aset Gedung Jadi Creative Hub E-sport

Whats New
IHSG Lanjutkan Kenaikan Tembus Level 7300, Rupiah Tersendat

IHSG Lanjutkan Kenaikan Tembus Level 7300, Rupiah Tersendat

Whats New
Pengusaha Korea Jajaki Kerja Sama Kota Cerdas di Indonesia

Pengusaha Korea Jajaki Kerja Sama Kota Cerdas di Indonesia

Whats New
Menko Airlangga Siapkan Pengadaan Susu untuk Program Makan Siang Gratis Prabowo

Menko Airlangga Siapkan Pengadaan Susu untuk Program Makan Siang Gratis Prabowo

Whats New
Enzy Storia Keluhkan Bea Masuk Tas, Stafsus Sri Mulyani: Kami Mohon Maaf

Enzy Storia Keluhkan Bea Masuk Tas, Stafsus Sri Mulyani: Kami Mohon Maaf

Whats New
Waskita Karya Optimistis Tingkatkan Pertumbuhan Jangka Panjang

Waskita Karya Optimistis Tingkatkan Pertumbuhan Jangka Panjang

Whats New
Apresiasi Karyawan Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan di Lingkungan Kerja

Apresiasi Karyawan Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan di Lingkungan Kerja

Whats New
Potensi Devisa Haji dan Umrah Capai Rp 200 Triliun, Menag Konsultasi dengan Sri Mulyani

Potensi Devisa Haji dan Umrah Capai Rp 200 Triliun, Menag Konsultasi dengan Sri Mulyani

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 68 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kartu Prakerja Gelombang 68 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
MARK Tambah Jajaran Direksi dan Umumkan Pembagian Dividen

MARK Tambah Jajaran Direksi dan Umumkan Pembagian Dividen

Whats New
Miliki Risiko Kecelakaan Tinggi, Bagaimana Penerapan K3 di Lingkungan Smelter Nikel?

Miliki Risiko Kecelakaan Tinggi, Bagaimana Penerapan K3 di Lingkungan Smelter Nikel?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com