Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Periksa Empat Pegawai Pajak

Kompas.com - 30/07/2012, 12:06 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (30/7/2012) kembali memeriksa pegawai Direktorat Jenderal Pajak sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan suap kepengurusan restitusi pajak PT Bhakti Investama. KPK mengusut dugaan keterlibatan pegawai pajak lain selain tersangka Tommy Hindratno.

Keempat pegawai pajak yang dipanggil KPK hari ini adalah Nina Juniarsih selaku Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi III Kantor Pelayanan Pajak Pratama Wonocolo, Account Representative KPP Pratama Wonocolo, Rizal Rahmat, pegawai Ditjen Pajak Sayfullah, dan pegawai kantor Pajak Pratama PMB, Hani Maskorim.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TH (Tommy Hindratno)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di Jakarta, Senin.

Selain empat pegawai pajak tersebut, KPK hari ini memeriksa seorang bernama Ferry Syarifuddin sebagai saksi. KPK juga memeriksa Tommy dan James Gunarjo terkat posisi mereka sebagai tersangka kasus ini.

KPK menetapkan James dan Tommy sebagai tersangka karena diduga melakukan praktek suap menyuap terkait kepengurusan restitusi atau pengembalian pajak Rp 3,4 miliar PT Bhakti Investama. Diduga, James adalah orang suruhan PT Bhakti Investama untuk menyuap Tommy selaku Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sidoarjo, Jawa Timur.

Keduanya tertangkap tangan sesaat seusai diduga menyuap beberapa waktu lalu. Sekarang, KPK tengah mengusut keterlibatan pegawai pajak lain dalam kasus ini.

Pengacara Tommy, Arvid Martdwisaktyo, beberapa waktu lalu mengungkapkan kalau penyidik KPK menyebutkan beberapa nama pegawai pajak dalam pemeriksaan kliennya. "Dalam beberapa kali pemeriksaan, Pak Tommy menyebutkan ada banyak nama-nama orang pajak yang disebutkan," kata Arvid (16/7/2012).

Juru Bicara KPK, Johan Budi membenarkan pihaknya tengah menelusuri dugaan keterlibatan pegawai pajak lainnya. "Kami sedang menelusuri apakah ada pihak lain yang terlibat atau tidak," kata Johan beberapa waktu lalu.

Informasi dari KPK menyebutkan, Tommy diduga sengaja datang ke Jakarta dari Sidoarjo untuk menerima uang dari James, kemudian menemui pemeriksa pajak lain yang menunggunya di sebuah hotel di Jakarta. Hanya saja, Tommy keburu ditangkap penyidik KPK sebelum uang ratusan juta tersebut diteruskan ke pegawai pajak lain.

Terkait penyidikan kasus ini, KPK pernah memeriksa empat pegawai Direktorat Jenderal Pajak, yaitu Fery Syarifuddin, Heru Munandar, Harni Masrokim dan Agus Totong sebagai saksi untuk Tommy. KPK juga telah memeriksa CEO PT Bhakti Investama, Hary Tanoesoedibjo dan komisaris independen perusahaan tersebut, Antonius Z Tonbeng.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com