Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Telkomsel Dipailitkan Mitra Bisnisnya

Kompas.com - 03/08/2012, 20:11 WIB
M Latief

Penulis

Rudi Hartono, mantan juara All England, yang menjadi ketua Yayasan Olahraga Indonesia mengatakan, selain timbulnya utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih sekitar Rp 5,3 miliar yang jatuh tempo pada 25 Juni 2012 lalu dan ancaman PHK Karyawan, Prima Jaya mengalami kerugian imateriil, yaitu rusaknya citra perusahaan tersebut di hadapan konsumen maupun mitranya di seluruh Indonesia.

"Terutama ketidakpercayaan para mantan atlet nasional yang selama ini disantuni melalui YOI," kata Rudi.

"Dalam permohonan itu, kami memohon Telkomsel pailit dengan segala akibat hukumnya,” sambung Tonny.

Adapun PT Prima Jaya Informatika adalah perusahaan bergerak di bidang teknologi informasi, di antaranya sebagai distributor dan penjualan voucher isi ulang dan kartu perdana selular (kartu prima) berdesain gambar atlet-atlet nasional. Prima Jaya menjadi mitra Yayasan Olahragawan Indonesia (YOI) dengan menyisihkan sekitar 30% pendapatan dari setiap penjualan produk untuk menyumbang para mantan atlet nasional di 42 cabang olahraga.

"Fokus yayasan ini sendiri di antaranya perbaikan sarana olah raga, santunan terhadap para mantan atlet, serta endorsement terhadap atlet nasional," jelas Rudi.

Telkomsel upayakan dialog

Saat dikonfirmasi, Head of Corporate Communications Division Telkomsel Ricardo Indra melalui pesan singkat (SMS) kepada Kompas.com membenarkan telah terjadi pengajuan pengumuman pernyataan pailit oleh PT Prima Jaya Informatika terhadap PT Telkomsel. Menurut Ricardo, hal ini merupakan persoalan persengketaan (dispute) yang wajar dalam sebuah kerjasama bisnis.

"Kami (Telkomsel) memiliki komitmen tinggi untuk mematuhi proses hukum dan senantiasa mengupayakan dialog konstruktif untuk menuntaskan permasalahan ini secara obyektif," ujar Ricardo.

Ia mengatakan, selama proses penyelesaian berlangsung, pihak Telkomsel menjamin layanan kepada pelanggan tidak akan terganggu. Adapun untuk menangani permasalahan ini, Telkomsel telah menunjuk kantor ASP Law Firm sebagai kuasa hukum perusahaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com