Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Investasi Capai Rp 2,1 Triliun

Kompas.com - 08/08/2012, 02:40 WIB

Jakarta, Kompas - Desakan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan agar pemegang konsesi hutan tanaman industri lebih serius menanami areal mulai berdampak. Bisnis hutan tanaman industri terus menggeliat dengan investasi senilai Rp 2,1 triliun dan meningkatkan penyerapan tenaga kerja.

Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan Hadi Daryanto mengungkapkan ini kepada Kompas di Jakarta, Selasa (7/8). Saat ini ada 247 unit izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK) hutan tanaman industri seluas 10 juta hektar. ”Menhut meminta pemegang izin segera menanami konsesinya agar mereka bisa memenuhi bahan baku industri bubur kertas dari hutan tanaman. Mereka sudah seharusnya menanam pohon agar tersedia cukup bahan baku yang menjamin kelancaran produksi,” ujar Hadi.

Menurut data investasi Kementerian Kehutanan, sampai triwulan II-2012 ada 28.906 pekerja yang langsung terserap industri hutan tanaman industri. Jumlah ini meningkat signifikan dari tahun 2011, yang menyerap 23.042 pekerja langsung.

Bisnis hutan tanaman industri merupakan masa depan industri kehutanan. Indonesia memiliki keunggulan komparatif karena iklim tropis membuat pohon tumbuh lima kali lebih cepat daripada negara subtropis. Indonesia memiliki 14 pabrik bubur kertas (pulp) dan 79 pabrik kertas. Sejauh ini, bisnis bubur kertas dan kertas di Indonesia masih dikuasai dua kelompok usaha, yakni Asia Pulp and Paper dan Asia Pacific Resources International Limited. Ekspor pulp dan kertas ini menghasilkan devisa 4 miliar dollar AS atau Rp 36,5 triliun per tahun.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan Kemenhut Bambang Hendroyono menambahkan, pemegang izin hutan tanaman industri harus menata batas dan menanami konsesi sesuai rencana kerja yang telah disetujui. Kemenhut menargetkan realisasi penanaman mencapai 550.000 hektar per tahun, yang tercapai 100.000 hektar tahun 2012.

”Kami sudah menerbitkan surat peringatan kepada 30 perusahaan dari total 290 perusahaan pemegang izin HTI (hutan tanaman industri) yang ada. Kami akan mencabut izin jika mereka tidak beroperasi di lapangan,” ujar Bambang.

Secara terpisah, Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia Purwadi meminta pemerintah menyederhanakan pungutan yang dibebankan bagi pengusaha hutan di Indonesia. Menurut Purwadi, tiga dari delapan pungutan memiliki kesamaan karena penghitungan nilai berbasis tegakan, yakni dana reboisasi, provisi sumber daya hutan, dan ganti rugi tegakan. (ham)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com