Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Libur 5 Hari, PNS Pemkot Makassar Juga Dapat THR

Kompas.com - 08/08/2012, 14:41 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com -- Pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kota Makassar mendapat libur bersama selama lima hari dan mendapat tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri. Selain itu, tidak ada larangan bagi PNS menerima parsel asalkan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu diungkapkan Kasubag Pemberitaan Pemerintah Kota Makassar, Muhammad Hamzah kepada Kompas.com, Rabu (8/8/2012). Menurut Hamzah, libur PNS Pemkot Makassar akan dimulai 17 Agustus. Para PNS tetap melaksanakan upacara peringatan 17 Agustus di lapangan Karebosi. Usai mengikuti upacara, PNS bisa pulang dan mulai libur Lebaran hingga 22 Agustus mendatang. Mereka diwajibkan kembali masuk bertugas seperti biasanya pada tanggal 23 Agustus.

Terkait THR, Hamzah menyatakan, Pemkot Makassar sudah menyiapkan dana sebesar Rp 4 miliar untuk dibayarkan kepada 14.584 pegawai. Anggaran pembayaran THR ini pun berasal dari dana peningkatan kesejahteraan untuk semua pegawai dan tenaga kontrak di lingkup Pemkot Makassar.

"Mudah-mudahan, pekan depan THR sudah bisa dibayarkan. Adapun besaran THR yang bakal diterima PNS bervariasi, tergantung dari status dan jabatannya. Kalau tenaga honorer atau kontrak, PNS Golongan 1 dan 2 akan mendapatkan THR sebesar Rp 150 ribu per orang. Sementara kepala bagian Rp 420 ribu, kepala dinas, asisten penasihat wali kota Rp 500 ribu dan yang tertinggi sekretaris kota sebesar Rp 600 ribu," ungkap Hamzah.

Dia menambahkan, Pemkot Makassar pun tidak melarang PNS atau pejabat menerima parsel, meski tidak diperbolehkan menurut undang-undang dan peraturan yang ada. Hanya saja, penerimaan parsel harus dilaporkan ke KPK.

"Pada dasarnya dilarang, tapi kita diperbolehkan menerima parsel. Yang penting, penerimaan parsel tersebut dilaporkan ke KPK," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com