Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asal Tidak Distorsi Ritel di Daerah, Aprindo Setuju Regulasi Baru

Kompas.com - 27/08/2012, 15:41 WIB
Dimasyq Ozal

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menyambut positif langkah Kementerian Perdagangan membenahi kebijakan waralaba melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) baru yang bakal disahkan dalam waktu dekat. Aprindo setuju pada kebijakan itu asalkan regulasi dari pusat tersebut tidak mengganggu jalannya mekanisme dan kesempurnaan pasar atau mengalami distorsi di daerah.

 

Hal ini disampaikan Wakil Sekjen Aprindo Satria Hamid saat dihubungi di Jakarta, pada Minggu malam ( 26/8/2012 ). "Aprindo selaku asosiasi yang terlibat langsung usaha waralaba di Indonesia setuju, sejauh aturan tersebut tidak mendistorsi pada penerapan di lapangan terutama untuk di daerah," ungkapnya.

 

Menurutnya, bila mau mengatur detil mengenai industri ritel waralaba, maka pemerintah pusat juga harus melihat perkembangan ritel terutama di daerah. Ini supaya aturan dari pusat bisa menjadi payung hukum yang jelas ketika diterapkan di daerah.

 

Masalah regulasi yang dikeluarkan pemerintah pusat acapkali timpang pada saat implementasinya. Terjadi ketidaksinkronisasi antara peraturan pusat dengan yang ada di pemerintah daerah sebagai pemberi izin waralaba.

 

Misalnya saja, pada saat mengurus birokrasi izin buka gerai ritel di daerah. Pelaku usaha ritel dibolehkan buka gerai setelah dapat Izin Usaha Toko Modern (IUTM) seperti tertuang di Perpres 112 tahun 2007 dan Permendag Nomor 53 tahun 2008 tentang pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern. Akan tapi, ada juga yang hanya mensyaratkan izin rekomendasi dari Walikota setempat tanpa perlu IUTM. Di beberapa daerah, ada juga yang setelah dapat IUTM malah mesti urus beberapa surat izin dan lewati tahap birokrasi lagi.

 

Ini menyebabkan efisiensi pembuatan perizinan kadangkala berpengaruh terhadap proses pembukaan gerai baru di daerah. Dikhawatirkan, langkah swasta untuk berinvestasi di daerah juga malah terhambat bahkan gagal pada saat urus birokrasi perizinan yang terkadang tidak satu atap.

 

"Sehingga tidak mendistorsi dan harusnya aturan tersebut mendukung iklim usaha bagi perkembangan ritel di daerah atau wilayah di seluruh Indonesia," ujar Satria.

 

Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Gunaryo, Jumat kemarin ditemui di kantornya, membenarkan adanya kesalahpahaman antara kebijakan yang dikeluarkan pusat dengan implementasi di pemerintahan daerah.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com