Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disusun, Aturan Pelaksanaan Konversi BBG

Kompas.com - 05/09/2012, 15:54 WIB
Evy Rachmawati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -  Pemerintah tengah menyusun aturan pelaksanaan mengenai program konversi bahan bakar minyak menuju bahan bakar gas. Aturan tersebut ditargetkan bisa rampung pada November 2012 mendatang. 

Demikian disampaikan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Evita H Legowo, Rabu (5/9/2012), di Jakarta. Menurut Evita, program pembangunan stasiun pengisian bahan bakar gas (SPBG) dan pengadaan alat konverter diperkirakan paling cepat bisa dilaksanakan pada November nanti.

Aturan itu antara lain terkait formula gas BBG jenis gas alam terkompresi (CNG) seperti harga gas di hulu, harga angkutan, investasi dan pajak.   Pihaknya berharap, harga gas masih menarik untuk konsumen. Diharapkan, BBG bisa dijual di berbagai daerah seperti di Jakarta dengan patokan harga sekitar Rp 3.100 per liter setara premium. Dengan asumsi, nantinya pengusaha BBG tidak lagi dikenakan pajak seperti pajak pertambahan nilai, dan tarif listrik tidak lagi dikenakan tarif untuk golongan bisnis, dan biaya distribusi BBG dengan tarif khusus.  

Di tempat terpisah, Wakil Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Ekonomi Pertambangan dan Energi (ReforMiner Institute) Komaidi Notonegoro menyatakan, program konversi BBM ke BBG relatif masih jalan di tempat. Meski sudah ada regulasinya, namun masih belum ada cetak biru yang semestinya menjadi dasar pembentukan rencana induk dan regulasinya. " Jika cetak biru belum ada, relatif sulit menentukan bagaimana harus melangkah," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Adik Prabowo Bangun Pabrik Timah di Batam, Bidik Omzet Rp 1,2 Triliun

Adik Prabowo Bangun Pabrik Timah di Batam, Bidik Omzet Rp 1,2 Triliun

Whats New
SKK Migas Sebut Transisi Energi Akan Tempatkan Peranan Gas Jadi Makin Strategis

SKK Migas Sebut Transisi Energi Akan Tempatkan Peranan Gas Jadi Makin Strategis

Whats New
PT PELNI Buka Lowongan Kerja hingga 16 Mei 2024, Usia 58 Tahun Bisa Daftar

PT PELNI Buka Lowongan Kerja hingga 16 Mei 2024, Usia 58 Tahun Bisa Daftar

Work Smart
Bapanas Siapkan Revisi Perpres Bantuan Pangan untuk Atasi Kemiskinan Esktrem

Bapanas Siapkan Revisi Perpres Bantuan Pangan untuk Atasi Kemiskinan Esktrem

Whats New
Banjir Landa Konawe Utara, 150 Lahan Pertanian Gagal Panen

Banjir Landa Konawe Utara, 150 Lahan Pertanian Gagal Panen

Whats New
Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Whats New
478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

Whats New
Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Earn Smart
Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Earn Smart
Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Whats New
Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Earn Smart
Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Whats New
Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema 'Part Manufacturer Approval'

Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema "Part Manufacturer Approval"

Whats New
Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Whats New
Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com