Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 07/09/2012, 08:28 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu jenis obat tradisional, jamu, kaya rasa dan memiliki segudang manfaat untuk kesehatan. Orang minum jamu tidak harus menunggu karena alasan sakit, mereka yang sehat dapat terus mengkonsumsi jamu untuk menjaga staminanya tanpa takut mengalami efek ketagihan.

Demikian disampaikan Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Kosmetik, dan Produk Komplemen, Bahdar Johan M.Pharm, ketika ditemui di Jakarta, Kamis (6/9/2012). "Jamu itu tidak seperti obat yang sudah jelas ada efek sampingnya. Kalau jamu diminum dan mau berhenti kapan saja tidak akan punya efek ketagihan," ujarnya.

Namun, minum jamu bagi beberapa orang dapat menyebabkan alergi, meskipun kasusnya jarang ditemui. Menurut Bahdar, cara mengetahui apakah jamu tersebut cocok untuk tubuh adalah dengan mencobanya. Jika reaksi tubuh menolak maka artinya jamu tersebut tidak cocok diminum. Penolakan ini merupakan mekanisme alamiah tubuh yang menyatakan jamu tersebut sebaiknya tidak dikonsumsi.

"Gunakan jamu yang sudah direkomendasikan oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Bisa jadi, tubuh menolak jamu yang ternyata dicampur bahan kimia obat sehingga bereaksi demikian," jelas Bahdar.

Agar konsumen bisa merasakan manfaat jamu secara maksimal, Bahdar menyarankan kecermatan dari pemilihan jamu sampai cara konsumsinya. Ada baiknya konsumen membaca lebih dulu label yang tertera pada produk jamu. Ikuti petunjuk dan tidak boleh mengonsumsi melebihi aturan yang ditetapkan. Jamu sebaiknya diminum menggunakan air putih. Selain itu, beberapa produk jamu yang dapat berinteraksi dengan obat boleh diminum 1 - 1,5 jam setelah konsumsi obat tersebut.

Jika Anda memiliki masalah kesehatan atau menderita penyakit tertentu, riwayat alergi, sedang diet khusus, hamil, merencanakan kehamilan, sedang menyusui atau muncul keraguan pada produk jamu maka sebaiknya berkonsultasi dulu pada apoteker atau dokter. Anda yang sedang dalam pengobatan medis, sebaiknya menginformasikan pula jamu yang tengah Anda minum kepada dokter. Bila terjadi efek samping dalam menggunakan produk jamu maka harus dihentikan penggunaannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Citi Indonesia Tunjuk Edwin Pribadi jadi Head of Citi Commercial Bank

    Citi Indonesia Tunjuk Edwin Pribadi jadi Head of Citi Commercial Bank

    Whats New
    OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

    OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

    Whats New
    Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

    Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

    Whats New
    Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

    Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

    Whats New
    Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

    Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

    Whats New
    Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

    Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

    Whats New
    OJK Minta Lembaga Keuangan Bikin 'Student Loan' Khusus Mahasiswa S-1

    OJK Minta Lembaga Keuangan Bikin "Student Loan" Khusus Mahasiswa S-1

    Whats New
    Soal Tarif PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan kepada Pemerintahan Baru

    Soal Tarif PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan kepada Pemerintahan Baru

    Whats New
    Citilink Buka Lowongan Kerja Pramugari untuk Lulusan SMA, D3, dan S1, Ini Syaratnya

    Citilink Buka Lowongan Kerja Pramugari untuk Lulusan SMA, D3, dan S1, Ini Syaratnya

    Whats New
    Kerangka Ekonomi Makro 2025: Pertumbuhan Ekonomi 5,1 - 5,5 Persen, Inflasi 1,5 - 3,5 Persen

    Kerangka Ekonomi Makro 2025: Pertumbuhan Ekonomi 5,1 - 5,5 Persen, Inflasi 1,5 - 3,5 Persen

    Whats New
    Tinjau Fluktuasi Bapok, KPPU Lakukan Sidak Serentak di Sejumlah Pasar

    Tinjau Fluktuasi Bapok, KPPU Lakukan Sidak Serentak di Sejumlah Pasar

    Whats New
    Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

    Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

    Whats New
    Kemenhub: KNKT Akan Investigasi Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

    Kemenhub: KNKT Akan Investigasi Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

    Whats New
    Telat Bayar Tagihan Listrik Bisa Kena Denda, Berapa Biayanya?

    Telat Bayar Tagihan Listrik Bisa Kena Denda, Berapa Biayanya?

    Whats New
    Harga Bahan Pokok Senin 20 Mei 2024, Harga Cabai Merah Keriting Turun

    Harga Bahan Pokok Senin 20 Mei 2024, Harga Cabai Merah Keriting Turun

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com