Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menpera: Revisi Aturan Rumah Subsidi Dipercepat

Kompas.com - 08/10/2012, 17:33 WIB
Brigita Maria Lukita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz menegaskan, pihaknya menargetkan revisi peraturan tentang batas minimal luas rumah sejahtera tapak yang bisa mendapat fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan tuntas hari ini.

Hal itu dikemukakan Faridz, di Jakarta, Senin (8/10/2012). Revisi akan dilakukan terhadap Peraturan Menteri Perumahan Rakyat (Permenpera) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Perumahan dan Permukiman. Dalam Permenpera Nomor 13/2012, rumah sejahtera tapak yang bisa memperoleh kredit pemilikan rumah dengan dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) adalah memiliki luas minimal 36 meter persegi (m2).

"Kajian hukumnya sudah selesai minggu lalu. Permenpera ditargetkan tuntas hari ini," ujarnya. Dengan revisi Permenpera tersebut, pengembang dibebaskan membangun tipe rumah bersubsidi sepanjang harganya mengikuti patokan harga yang ditetapkan pemerintah. Saat ini batas atas harga rumah bersubsidi dipatok Rp 88 juta-Rp 145 juta per unit menurut zonasi wilayah, dengan asumsi luas rumah 36 m2.

Faridz menambahkan, dihapuskannya adanya ketentuan luas minimal rumah bersubsidi tidak berarti harga rumah di bawah tipe 36 akan mengikuti harga maksimal rumah. "Harga rumah harus disesuaikan menurut tipe," ujarnya.

Revisi itu dilakukan menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi tanggal 3 Oktober 2012 yang membatalkan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahahan dan Permukiman pasal 22 ayat 3 yang melarang luas rumah dibawah 36 m2. Selain revisi Permenpera No 13/2012, pihaknya juga akan merevisi perjanjian kerjasama dengan perbankan terkait penyaluran FLPP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com