Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi XI DPR Dukung Telkomsel Lawan Gugatan Pailit

Kompas.com - 08/10/2012, 19:27 WIB

sxc.hu/Sanja Gjenero

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendukung langkah PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) untuk melawan putusan pailit. DPR menilai Telkomsel adalah aset negara yang harus dijaga.

Hal itu karena 65% saham Telkomsel saat ini masih dimiliki negara, dalam hal ini melalui BUMN Telkom Indonesia. Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis mengatakan, jika Telkomsel dipailitkan, maka ada potensi kemungkinan aset negara itu akan hilang.

"Jumlah aset Telkomsel Rp 120 triliun. Keuntungannya tahun 2011 sebesar Rp 12 triliun. Telkomsel menyumbang pendapatan 75% ke Telkom," ujar Harry saat Rapat Dengar Pendapat antara Komisi XI dengan Telkomsel, Senin (8/10/2012).

Ia mengatakan, jika Telkomsel gagal di tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung, masih ada satu langkah lagi yang bisa ditempuh, yakni Peninjauan Kembali (PK).

Direktur Utama Telkomsel Alex Sinaga mengatakan, Telkomsel telah mengajukan kasasi 21 September lalu. "Kita tidak puas dengan putusan yang dikeluarkan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Langkah kita sesuai dengan Undang-undang," ucap Alex.

Salah satu Kuasa Hukum Telkomsel Muhtar Ali mengatakan, kemungkinan besar Mahkamah Agung menerima berkas kasasi pekan ini. "Keputusan kasasi keluar paling lambat 60 hari setelah Mahkamah Agung menerima berkas," ujar Muhtar.

Substansi kasasi Telkomsel, berisi tentang penekanan bahwa Telkomsel tidak sepakat dengan putusan di tingkat Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tentang masalah utang. Kuasa Hukum Telkomsel lainnya, Ricardo Simanjuntak mengatakan, Telkomsel tidak memiliki utang kepada PT Prima Jaya Informatika.

Sementara itu, PT Prima Jaya Informatika mengatakan, Telkomsel mempunyai utang sebesar Rp 5,260 miliar. Hal ini pun disetujui oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com