Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prima Siap Negosiasi dengan Telkomsel

Kompas.com - 10/10/2012, 02:32 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Utama PT Prima Jaya Informatika Tony Djayalaksana menyatakan, pihaknya siap melakukan negosiasi dengan PT Telkomsel. Negosiasi itu diminta harus berdasarkan prinsip saling menguntungkan.

"Kami sama sekali tidak memiliki niat untuk memailitkan perusahaan sehat seperti PT Telkomsel," kata Tony Djayalaksana pada rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi I DPR RI di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (9/10/2012).

Menurut Tony, PT Prima Jaya Informatika (PJI) siap melakukan negosiasi dengan PT Telkomsel guna menyikapi persoalan di antara kedua belah pihak yang terikat oleh kontrak kerja.

"Sepanjang negosiasi tersebut untuk mencari jalan keluar yang saling menguntungkan, kami siap berdamai," katanya.

Pada kesempatan tersebut, Tony juga membantah bahwa pihaknya melakukan kompromi dengan pihak lain, seperti kurator, untuk memailitkan PT Telkomsel. Menurut dia, PJI melakukan gugatan pailit ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat karena ada landasan hukumnya, serta untuk mempercepat penyelesaian persoalan dengan PT Telkomsel yang melakukan pembatalan kerja sama secara sepihak.

Tony menjelaskan, PJI mengajukan gugatan pemailitan terhadap PT Telkomsel dengan alasan kuat untuk menyatakan bahwa badan usaha milik negara (BUMN) tersebut melakukan wanprestasi.

Sepekan sebelumnya, pada RDPU antara Komisi I DPR RI dan direksi PT Telkomsel, direksi PT Telkomsel menyatakan bahwa mereka tidak memiliki utang kepada PJI dan menilai keputusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tidak adil. Direksi PT Telkomsel justru menilai PJI tidak melakukan pembayaran atas pesanan (PO) barang pulsa isi ulang dan kartu perdana pada periode Mei-Juni 2012.

Menurut Tony, PJI tidak melakukan pembayaran pada dua bulan tersebut karena PT Telkomsel telah melakukan ingkar janji lebih dahulu. Ia bercerita, pada awal Mei 2012, ada rapat antara direksi PT Telkomsel yang lama dan direksi PT PJI, yang keputusannya adalah, PT Telkomsel berjanji memberikan voucer denominasi Rp 25.000 dan Rp 50.000 hanya untuk PJI, hingga Desember 2012.

"Voucer denominasi Rp 25.000 dan Rp 50.000 tersebut banyaknya sekitar 120 juta unit," ungkapnya.

Namun ketika PJI hendak melakukan pembayaran atas PO pada Mei 2012, menurut dia, PT Telkomsel ingkar janji, yakni bukan menyebarkan voucer khusus Telkomsel Prima, melainkan malah menyebarkan voucer Telkomsel biasa.

"Ini yang membuat kami tidak mau membayar PO," katanya.

Tony menyatakan, hasil kesepakatan terakhir itu memang tidak dimasukkan dalam revisi kontrak kerja antara PT Telkomsel dan PJI, tetapi hal itu tidak jadi masalah dalam konteks perjanjian kedua belah pihak.

"Kalau kami tak membayar PO dianggap masalah, kenapa kami tak diberikan surat peringatan? Mekanisme seperti itu ada di kontrak. Artinya, sebenarnya tak ada masalah dengan pembayaran kami," tuturnya.

Tony menengarai, direksi baru PT Telkomsel mendapat masukan yang tidak benar dari pihak-pihak yang tidak menyukai kerja sama antara PT Telkomsel dan PJI.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, Komisi I menerima seluruh pernyataan direksi PJI sebagai masukan dan data untuk analisis lebih lanjut.

"Kami sudah terlebih dahulu bertemu direksi PT Telkomsel. Kami akan kumpulkan semua data ini sebelum mengambil sikap," kata Agus Gumiwang.

Anggota Komisi I DPR RI, Roy Suryo, menambahkan, RDPU antara Komisi I DPR RI dan direksi PJI ini bukan untuk melihat posisi hukumnya, melainkan untuk melihat konstruksi pengelolaan operasional telepon seluler secara nasional.

Berita terkait dapat diikuti di topik: Telkomsel Dipailitkan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com