Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Atasan Dhana Tak Akui Terima Uang

Kompas.com - 11/10/2012, 02:52 WIB

Jakarta, Kompas - Sidang kasus dugaan pemerasan pajak terhadap PT Kornet Trans Utama dengan terdakwa Firman kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (10/10). Firman adalah mantan supervisor di Kantor Pelayanan Pajak Pancoran. Ia adalah atasan Dhana Widyatmika yang juga menjadi terdakwa dengan kasus yang sama.

Agenda sidang kemarin merupakan pembacaan eksepsi atau keberatan dari terdakwa. Firman, melalui penasihat hukumnya, menyatakan dirinya tak pernah meminta uang dari PT KTU dan juga tak pernah menerima uangnya. ”Terdakwa tidak menerima uang apa pun dari wajib pajak PT KTU,” kata Yanuar P Wasesa, salah satu penasihat hukum Firman.

Menurut Yanuar, PT KTU telah dikenai pajak sesuai keharusan. Dakwaan dari jaksa penuntut umum juga tak lengkap karena tak menyebutkan bahwa terdakwa berada di Tebet Indraya Square (TIS) untuk meminta uang kepada PT KTU.

Firman sendiri tak pernah berada di TIS Square. Dalam dakwaannya, jaksa memang menyebut lokasi tersebut sebagai tempat meminta uang kepada PT KTU yang dilakukan oleh anak buah Firman, yaitu Dhana Widyatmika dan Salman Maghfiroh.

Karena itu, kata penasihat hukum, tuduhan memeras hanyalah berdasarkan asumsi, bukan fakta. Tim penasihat hukum Firman juga mengklarifikasi soal penggunaan data eksternal yang digunakan sebagai acuan untuk memeriksa KTU.

Menurut penasihat hukum, penggunaan data eksternal sejauh ini tak bisa disalahkan karena tak pernah ada larangan dari Direktorat Jenderal Pajak. ”Prosedur pemeriksaan khusus pajak membolehkan menggunakan data lain,” papar Yanuar.

Memperkaya diri

Firman didakwa jaksa memperkaya diri sendiri dan orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dengan menyalahgunakan kewenangan. Kerugian negara total mencapai Rp 1,208 miliar atau setidak-tidaknya Rp 241,677 juta.

Dalam dakwaan jaksa, Dhana dan Salman, bawahan Firman, keduanya memberikan penilaian terhadap pajak yang harus dibayarkan PT KTU berdasarkan data eksternal. (AMR)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com