Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Walhi Siapkan Kasasi Gugatan "Tailing"

Kompas.com - 11/10/2012, 03:54 WIB

Jakarta, Kompas - Sejumlah LSM yang mengajukan gugatan atas perpanjangan izin pembuangan tailing ke laut oleh Kementerian Lingkungan Hidup kepada Newmont Nusa Tenggara mempersiapkan kasasi. Hal ini sebagai tindak lanjut banding mereka yang ditolak di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta.

Hal itu dikatakan Judianto Simanjuntak dari tim advokasi Pulihkan Indonesia, Rabu (10/10), di Jakarta.

Putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta tertanggal 13 September 2012 memperkuat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur yang menolak gugatan itu.

Harahap berharap, dalam kasasi, hukum lebih berpihak pada lingkungan dan kesejahteraan masyarakat pesisir Teluk Senunu, Nusa Tenggara Barat. Sejumlah nelayan yang mengalami penurunan pendapatan akibat perairan tercemar tailing (limbah pertambangan) merupakan fakta di lapangan.

Menurut Harahap, dalam proses perizinan pembuangan limbah pertambangan ke laut terdapat kecacatan. Ia menunjukkan, ada perbedaan lokasi titik koordinat pemasangan pipa pembuangan limbah antara dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), izin Menteri Lingkungan Hidup, dan dokumen analisis dampak lingkungan (andal). Perbedaan titik mencapai 60 meter.

”Kepastian lokasi pemasangan pipa sangat berpengaruh ke mana lumpur tailing terdistribusi atau terendapkan,” kata Ahmad Marthin Hadiwinata, Manajer Advokasi Hukum dan Kebijakan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan.

Pembuangan tailing dilakukan hingga kedalaman 4.000 meter. Hal ini dinilai aman karena terdapat lapisan termoklin dalam laut yang membuat lumpur tailing tidak naik ke permukaan. Namun, menurut Marthin, tetap saja keberadaan tailing memperkeruh perairan dan mematikan ekosistem laut dalam.

Pius Ginting, Manajer Kampanye Tambang dan Energi Walhi, menyayangkan majelis hakim PTTUN mengesampingkan bukti Strategi dan Rencana Aksi Keanekaragaman Hayati Indonesia 2003-2020. Dalam dokumen itu, Pemerintah Indonesia menargetkan pelarangan pembuangan limbah ke laut sejak 2004.

Berdasarkan dokumen itu, pemerintah bisa menolak permohonan perpanjangan izin pembuangan tailing ke laut. ”Newmont memiliki tambang di negara lain yang berlokasi di dekat laut, seperti Australia dan Selandia Baru. Namun, hanya di Indonesia, perusahaan ini membuang limbah ke laut,” ujarnya.

Tidak serius lindungi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Whats New
OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

Whats New
Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Earn Smart
Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Whats New
Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Whats New
OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

Whats New
Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Whats New
Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Work Smart
PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

Whats New
MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

Whats New
Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Whats New
Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Whats New
Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Work Smart
Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com