Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wanita Pembawa 7,74 Kg Heroin dan Sabu Terancam Hukum Mati

Kompas.com - 15/10/2012, 17:01 WIB
Kontributor Semarang, Puji Utami

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com — Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Tengah Komisaris Besar John Turman Panjaitan mengatakan, tersangka pembawa 7,74 kilogram narkoba jenis heroin dan sabu terancam hukuman mati. Tersangka dijerat Pasal 113 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancamannya hukuman mati karena itu impor dan membawa barang lebih dari 5 gram hingga 4 kg. Kasus ini tergolong yang terbesar yang ditangani di Jawa Tengah," tandasnya saat gelar perkara di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Tengah dan DIY di Semarang, Senin (15/10/2012).

Ia mengatakan, tersangka SR (37) diketahui sudah lima kali melakukan perjalanan dengan rute yang hampir sama, yakni Indonesia, Filipina, Malaysia, dan kembali ke Indonesia.

"Sudah lima kali bolak-balik, hanya 3 atau 5 hari di sana kemudian pulang, abis itu 20 hari balik lagi ke sana. Dari sinilah juga muncul kecurigaan," ujarnya.

SR, ungkapnya, bertindak sebagai kurir, sedangkan siapa yang menyuruh serta barang tersebut didapatkan dari mana masih dalam penyelidikan. Penggunaan maskapai penerbangan AirAsia, menurutnya, juga dimungkinkan karena harga tiket yang murah. Sebab itu, ia meminta pihak maskapai juga memiliki tanggung jawab moral untuk ikut melakukan pengawasan, bukan hanya memberikan harga tiket yang murah.

Selain itu, John juga mengimbau pihak terkait mengganti alat X-ray yang lebih canggih untuk mendeteksi barang bawaan di bandara-bandara. Sebab modus yang digunakan para pelaku semakin bervariasi sehingga alat yang digunakan juga harus lebih canggih.

Barang berupa heroin diketahui diambil SR dari Filipina, tersangka kemudian ke Kuala Lumpur, Malaysia, untuk mengambil barang berupa sabu. Tersangka kemudian melakukan perjalanan ke Indonesia melalui Semarang dan rencananya akan dibawa ke Jakarta menggunakan kereta api.

Sementara itu, dari pengakuan tersangka, sebelum membawa barang ke Semarang ia mengaku pernah melakukan perjalanan ke Filipina dan Malaysia. Ia mengaku ditelepon seseorang dengan private number yang mengatakan barang harus diambil di mana. Setelah itu, barang kemudian diserahkan kepada seseorang di Jakarta.

Seperti diberitakan, SR (37), warga kelahiran Medan ini, ditangkap di Bandara Ahmad Yani, Semarang, pada Sabtu (13/10/2012) pukul 17.30 WIB. SR diketahui membawa dua paket heroin dan dua paket sabu yang diletakkan pada dua dinding palsu koper.

Dua paket heroin yang dibawa seberat 4,5 kg dan dua paket sabu seberat 3,2 kg dengan perkiraan nilai barang seharga Rp 16,1 miliar. Kasus tersebut saat ini ditangani Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com