Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beleid Pengecualian "Outsourcing" Akan Dihapus

Kompas.com - 30/10/2012, 10:36 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -   Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) memastikan aturan baru sistem alih daya atau outsourcing akan terbit awal November depan. Ini molor dari rencana Kemenakertrans yang semula menargetkan beleid Permenakertrans tentang Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Perusahaan Lain diteken akhir Oktober.

Muhaimin Iskandar, Menakertrans mengatakan, Permenakertrans outsourcing sudah masuk tahap akhir sosialisasi kepada pihak terkait. "Saya akan tanda tangan Permenakertrans outsourcing pada Kamis (1/11/2012) atau Jumat (2/11/2012) ini," ujarnya kepada KONTAN, Senin (29/10/2012).

Kemarin, Menakertrans di kantornya menggelar pertemuan dengan serikat pekerja yang tergabung dalam Majelis Pekerja dan Buruh Indonesia (MPBI). Pada pertemuan itu, lahir kesepakatan penerapan outsourcing hanya untuk lima bidang pekerjaan saja yakni cleaning service, sekuriti, katering, transportasi dan jasa penunjang pertambangan.

Di luar itu, tak boleh ada pekerjaan yang dialih dayakan. "Jadi berubah menjadi pegawai tetap perusahaan atau pegawai kontrak perusahaan," tandas Cak Imin, sapaan akrab Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut. Ada waktu transisi selama enam bulan sejak Permenakretransk kelak berlaku untuk penyesuaian beleid ini.

Sebelumnya, dalam draf aturan outsoursing teranyar masih memuat pasal yang memberikan peluang penambahan sektor pekerjaan alih daya selain lima pekerjaan yang boleh di-outsourcing tersebut. Namun dengan syarat yang ketat.

Keberadaan pasal ini ditolak mentah-mentah oleh buruh. Muhaimin menambahkan, pasal kontroversial ini akhirnya dihapus. Hanya saja, masih ada pembahasan lanjutan dua sampai tiga hari ini antara pemerintah dan tim kecil untuk merumuskan klausul outsoucing cuma berlaku bagi lima pekerjaan saja, agar tidak bertabrakan dengan UU Ketenagakerjaan yang masih memberikan kemungkinan adanya jasa outsourcing lain.

Mudhofir, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) menyambut baik hasil pertemuan dengan pemerintah terkait beleid outsourcing. "Menteri sudah sepakat pasal yang memberi peluang penerapan outsourcing di luar yang lima dibuang," ungkapnya.

Agar beleid teknis tetap sejalan dengan UU Ketenagakerjaan, ia bilang, ketentuan pengecualian bisa dimasukkan dalam dalam ketentuan umum, bukan dalam pasal khusus.

Sofyan Wanandi, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai, keputusan membatasi penerapan outsourcing jelas melanggar kesepakatan Tripartit Nasional dan rawan gugatan. "Kalau menteri maunya begitu silahkan, sekalian bubarkan Tripartit Nasional," tandas Sofyan.

Sanny Iskandar, Ketua Himpunan Kawasan Industri (HKI) mengingatkan, kalau pemerintah membatasi pemakaian outsourcing bisa melanggar ketentuan UU Ketenagakerjaan. (Arif Wicaksono/Kontan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

    Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

    Whats New
    Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

    Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

    Whats New
    Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

    Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

    Whats New
    Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

    Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

    Whats New
    Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

    Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

    Whats New
    Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km Per Jam, Perjalanan Terlambat

    Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km Per Jam, Perjalanan Terlambat

    Whats New
    BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

    BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

    Whats New
    [POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

    [POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

    Whats New
    KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat gara-gara Hujan Lebat

    KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat gara-gara Hujan Lebat

    Whats New
    Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

    Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

    Earn Smart
    Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

    Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

    Whats New
    Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

    Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

    Whats New
    Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

    Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

    Whats New
    Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

    Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

    Whats New
    BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

    BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com