Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Baru Pengendalian Ekspor Mineral Disiapkan

Kompas.com - 13/11/2012, 17:24 WIB
Evy Rachmawati

Penulis

 

JAKARTA, KOMPAS.com -   Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Thamrin Sihite mengaku belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung mengenai pencabutan sejumlah pasal terkait larangan ekspor mineral dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2012.

Meski demikian, pemerintah akan mengantisipasi putusan MA itu dengan menyusun aturan baru pengendalian ekspor mineral.   Menurut Thamrin Sihite, Selasa (13/11/2012), di Gedung DPR RI, Jakarta, pemerintah telah menyiapkan tim kuasa hukum untuk mempelajari berkas gugatan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2012 tentang peningkatan nilai tambah mineral.  

Thamrin menjelaskan, dalam UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi pasal 55, disebutkan, gugatan terhadap peraturan di bawah undang undang harus dihentikan jika UU bersangkutan sedang diuji materi.

Saat ini UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang mineral dan batubara diuji materi di Mahkamah Konstitusi.   Meski demikian, pemerintah telah menyiapkan antisipasi mengenai Putusan MA tersebut. Salah satu cara yang akan ditempuh adalah, merevisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2012.

Putusan MA itu tidak mencabut Peraturan Menteri ESDM secara keseluruhan tetapi hanya beberapa pasal terutama yang terkait dengan larangan ekspor mineral.   Selain itu, pemerintah akan menyiapkan aturan baru mengenai pengendalian ekspor bijih mineral.

Jadi dalam aturan tersebut, pemerintah akan tetap menerapkan syarat-syarat ekspor bagi pengusaha mineral yang hendak mengekspor bijih mineral sebelum kemudian melarang ekspor mineral pada tahun 2014 sesuai amanat UU Minerba.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Whats New
OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

Whats New
Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Earn Smart
Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Whats New
Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Whats New
OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

Whats New
Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Whats New
Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Work Smart
PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

Whats New
MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

Whats New
Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Whats New
Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Whats New
Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Work Smart
Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com