Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Rincian Iuran yang Akan Ditarik OJK

Kompas.com - 23/11/2012, 11:42 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan besaran iuran kepada pelaku industri keuangan sebesar 0,03 persen- 0,06 persen mulai lebih jelas. Besaran pungutan yang dimaksud OJK mencakup biaya pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penelitian untuk satu tahun. Berikut rinciannya:

Pertama, bank umum, bank perkreditan rakyat, bank pembiayaan rakyat syariah, asuransi jiwa, asuransi umum, reasuransi, dana pensiun lembaga keuangan, dana pensiun pemberi kerja, lembaga pembiayaan yaitu perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, dan perusahaan pembiayaan infrastruktur serta lembaga jasa keuangan lainnya yaitu Pegadaian, perusahaan penjaminan, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, dan perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, akan dikenakan besaran mulai 2013-2015 sebesar 0,03 persen-0,06 persen dari aset yang dimiliki setelah diaudit.

Kedua, bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, penyelenggara perdagangan surat utang negara (SUN) di luar bursa efek, akan dikenakan pungutan sebesar 7,5 persen-15 persen dari pendapatan usaha.

Ketiga, penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek yang mengadministrasikan rekening efek nasabah, akan dikenakan pungutan sebesar 0,015 persen-0,03 persen, dari aset.

Keempat, manajer investasi, akan dikenakan besaran sebesar 0,5 persen-0,75 persen, dari imbalan pengelolaan (management fee). Kelima, Bank Kustodian yang melakukan aktivitas terkait Pengelolaan Investasi, akan dikenakan biaya sebesar 0,5 persen, dari imbalan jasa kustodian (Custodian Fee).

Keenam, agen penjual efek reksadana, akan dikenakan biaya sebesar Rp 50 juta - Rp 100 juta per perusahaan. Ketujuh, perusahaan pemeringkat efek akan dikenakan biaya sebesar Rp 7,5 juta - Rp 15 juta per perusahaan. Kedelapan, penasihat investasi akan dikenakan biaya sebesar Rp 2,5 juta - Rp 5 juta per perusahaan.

Kesembilan, penasihat investasi, akan dikenakan biaya sebesar Rp 250.000 - Rp 500.000 per orang. Kesepuluh, emiten dan perusahaan publik yaitu perusahaan dengan jumlah aset lebih dari Rp 10 triliun, akan dikenakan biaya sebesar Rp 50 juta - Rp 100 juta berdasarkan aset. Perusahaan dengan jumlah aset lebih dari atau sama dengan Rp 5 triliun dan kurang dari atau sama dengan Rp 10 triliun akan dikenakan biaya sebesar Rp 25 juta - Rp 50 juta berdasarkan aset.

Sedangkan perusahaan dengan jumlah aset lebih dari atau sama dengan Rp 1 triliun dan kurang dari Rp 5 triliun akan dikenakan biaya sebesar Rp 17,5 juta - Rp 35 juta berdasarkan aset. Perusahaan dengan jumlah aset kurang dari Rp 1 triliun, akan dikenakan biaya sebesar Rp 7,5 juta -Rp 15 juta, berdasarkan aset.

Kesebelas, lembaga penunjang perbankan yaitu lembaga pemeringkat; lembaga penunjang pasar modal yaitu biro administrasi efek, bank kustodian, dan wali amanat; lembaga penunjang IKNB yaitu perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, perusahaan penilai kerugian asuransi, perusahaan konsultan aktuaria, perusahaan agen asuransi, lembaga penilai harga efek, akan dikenakan biaya sebesar Rp 2,5 juta  - Rp 5 juta per perusahaan.

Kedua belas, pihak penerbit daftar efek syariah, akan dikenakan biaya sebesar Rp 1,25 juta - Rp 2,5 juta berdasarkan per perusahaan.

Ketiga belas, perantara pedagang efek yang tidak mengadministrasikan rekening efek nasabah, akan dikenakan biaya sebesar Rp 2,5 juta - Rp 5 juta berdasarkan per perusahaan.

Keempat belas, profesi penunjang perbankan yaitu akuntan dan penilai; Profesi penunjang pasar modal yaitu akuntan, konsultan hukum, penilai dan notaris; profesi penunjang IKNB yaitu akuntan, konsultan hukum, penilai, pialang asuransi, pialang reasuransi, penilai kerugian asuransi, dan konsultan aktuaria, akan dikenakan biaya sebesar Rp 1 juta - Rp 2 juta per orang.

Kelima belas, wakil penjamin emisi efek, akan dikenakan biaya sebesar Rp 250.000 - Rp 500.000, per orang. Keenam belas, wakil perantara pedagang efek, akan dikenakan biaya sebesar Rp 125.000 - Rp 250.000, per orang. Ketujuh belas, wakil manajer investasi, akan dikenakan biaya sebesar Rp 250.000 - Rp 500.000 per orang. Kedelapan belas, wakil agen penjual efek reksadana, akan dikenakan biaya sebesar Rp 125.000 - Rp250.000 per orang.

Namun, rincian tersebut dianggap Ekonom Senior Universitas Gadjah Mada A. Tony Prasetiantono terlampau besar.

"Wah besar juga itu kalau untuk satu tahun," katanya, Kamis (22/11/2012). Contoh hitungannya, untuk perbankan yang memiliki aset mencapai Rp 500 triliun, maka iuran yang harus diberikan minimal Rp 150 miliar. (Anna Suci Perwitasari/Kontan)

Ikuti perkembangannya dalam Topik OJK Kelola Dana RP 7.500 Triliun

Baca juga:
Iuran OJK Terlalu Memberatkan?
Besaran Pungutan OJK Maksimal 0,06 Persen

Anggaran OJK Rp 1,6 Triliun Belum Termasuk Gedung

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Adik Prabowo Bangun Pabrik Timah di Batam, Bidik Omzet Rp 1,2 Triliun

    Adik Prabowo Bangun Pabrik Timah di Batam, Bidik Omzet Rp 1,2 Triliun

    Whats New
    SKK Migas Sebut Transisi Energi Akan Tempatkan Peranan Gas Jadi Makin Strategis

    SKK Migas Sebut Transisi Energi Akan Tempatkan Peranan Gas Jadi Makin Strategis

    Whats New
    PT PELNI Buka Lowongan Kerja hingga 16 Mei 2024, Usia 58 Tahun Bisa Daftar

    PT PELNI Buka Lowongan Kerja hingga 16 Mei 2024, Usia 58 Tahun Bisa Daftar

    Work Smart
    Bapanas Siapkan Revisi Perpres Bantuan Pangan untuk Atasi Kemiskinan Esktrem

    Bapanas Siapkan Revisi Perpres Bantuan Pangan untuk Atasi Kemiskinan Esktrem

    Whats New
    Banjir Landa Konawe Utara, 150 Lahan Pertanian Gagal Panen

    Banjir Landa Konawe Utara, 150 Lahan Pertanian Gagal Panen

    Whats New
    Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

    Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

    Whats New
    478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

    478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

    Whats New
    Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

    Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

    Earn Smart
    Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

    Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

    Earn Smart
    Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

    Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

    Whats New
    Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

    Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

    Earn Smart
    Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

    Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

    Whats New
    Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema 'Part Manufacturer Approval'

    Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema "Part Manufacturer Approval"

    Whats New
    Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

    Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

    Whats New
    Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

    Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

    Earn Smart
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com