Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akuisisi DBS-Danamon Terancam?

Kompas.com - 24/11/2012, 14:50 WIB
Didik Purwanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) telah merilis aturan baru tentang kepemilikan bank. Aturan ini dinilai bakal mengancam rencana akuisisi Bank DBS dan Bank Danamon yang saat ini tengah berlangsung. Direktur Penelitian dan Perbankan BI Irwan Lubis menjelaskan, bank sentral telah merevisi Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 8/16/PBI/2006 tentang Kepemilikan Tunggal Perbankan (SPP).

Aturan ini membolehkan investor untuk memiliki bank lebih dari satu asalkan membentuk bank holding company atau financial holding company berbadan hukum Indonesia. Pembentukan holding bank wajib bagi investor non-bank yang memiliki lebih dari satu bank. Ketentuan ini juga berlaku bagi pemegang saham pengendali yang berkedudukan di luar negeri. Sedangkan holding finansial berlaku untuk induk usaha berbentuk bank yang memiliki beberapa anak usaha bank dan non-bank.

Dengan merevisi aturan SPP, investor termotivasi untuk membeli bank yang terkena kewajiban divestasi. "Kami memberi keleluasaan bagi mereka memiliki banyak bank tanpa harus merger," kata Irwan saat konferensi pers Bankers Dinner di Jakarta, Jumat malam (23/11/2012).

Di sisi lain, bank sentral juga memberikan iming-iming berupa insentif jika pemegang saham pengendali menggabungkan (merger) bank yang dikendalikannya. Insentif itu berupa kelonggaran sementara pemenuhan Giro Wajib Minimum (GWM), perpanjangan penyelesaian pelampauan Batas Maksimum Penyaluran Kredit (BMPK), kemudahan pembukaan cabang dan pelonggaran sementara penerapan good corporate governance (GCG).

Dalam kasus ini, transaksi akuisisi DBS-Danamon bakal lebih rumit. Sebab, DBS Indonesia dan Danamon sama-sama dimiliki Temasek. Pada 2 April 2012, Fullerton Financial Holdings, unit Temasek yang mengendalikan Danamon, telah sepakat dengan DBS Holdings untuk menjual saham milik Fullerton ke DBS.

Otomatis, karena Temasek juga masih menjadi pengendali saham di DBS, maka Temasek Holdings memiliki dua pilihan atas aturan BI tersebut. Pertama, Temasek harus membuat financial holding company berbadan hukum Indonesia. Kedua, bila ingin mendapat insentif, maka DBS Indonesia dan Bank Danamon harus merger.

"Bila mereka mau membuat holding di Indonesia, maka ada potensi penerimaan lagi untuk negara, penerimaan negara akan meningkat," tambah Irwan.

Ditemui di tempat yang sama, Presiden Direktur Bank Danamon Henry Ho mengatakan, pihaknya akan mempertimbangkan keputusan BI tentang revisi aturan SPP ini, apakah akan membentuk financial holding company atau menggabungkan DBS-Danamon. Sebab keputusan itu ada di tangan pemilik atau calon pemilik baru.

"Saya tidak tahu, apakah akan merger atau holding company," katanya. Dia juga belum bisa menghitung untung rugi dari merger atau membuat holding company.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Jadwal Lengkap Perjalanan Ibadah Haji 2024

Jadwal Lengkap Perjalanan Ibadah Haji 2024

Whats New
Kasus SPK Fiktif Rugikan Rp 80 Miliar, Kemenperin Oknum Pegawai yang Terlibat

Kasus SPK Fiktif Rugikan Rp 80 Miliar, Kemenperin Oknum Pegawai yang Terlibat

Whats New
Laba Bersih Avrist Assurance Tumbuh 18,3 Persen pada 2023

Laba Bersih Avrist Assurance Tumbuh 18,3 Persen pada 2023

Whats New
Mendag Zulhas Usul HET Minyakita Naik Jadi Rp 15.000 Per Liter

Mendag Zulhas Usul HET Minyakita Naik Jadi Rp 15.000 Per Liter

Whats New
Marak Modus Penipuan Undangan Lowker, KAI Imbau Masyarakat Lebih Teliti

Marak Modus Penipuan Undangan Lowker, KAI Imbau Masyarakat Lebih Teliti

Whats New
Vira Widiyasari Jadi Country Manager Visa Indonesia

Vira Widiyasari Jadi Country Manager Visa Indonesia

Rilis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com