Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pangsa Bank Nasional Tergerus Asing?

Kompas.com - 26/11/2012, 09:53 WIB
Didik Purwanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peta perbankan nasional selama 10 tahun terakhir telah berubah signifikan. Penguasaan aset perbankan nasional baik bank milik pemerintah maupun swasta nasional mulai tergerus dominasi bank asing.

"Penguasaan aset perbankan nasional baik bank milik pemerintah maupun swasta mulai susut. Sementara porsi penguasaan aset oleh bank-bank milik asing meningkat tajam," kata Senior Banking Analyst dan Founder Lembaga Riset Independen Katadata Lin Che Wei di Jakarta, Senin (26/11/2012).

Che Wei mengatakan pangsa aset bank swasta nasional tergerus sekitar 13 persen dari 35 persen di 1998 menjadi hanya 22 persen di 2011. Begitu juga dengan pangsa aset bank negara milik pemerintah yang merosot 14 persen dari 49 persen menjadi hanya 35 persen pada periode yang sama. Sebaliknya, pangsa bank swasta milik asing telah melonjak tajam dari hampir nol persen menjadi 21 persen.

"Bila ditotal dengan kantor cabang bank asing dan bank campuran, maka total pangsa bank milik asing di Indonesia sudah mencapai 34 persen," tambahnya.

Karena itu, Che Wei mengatakan, strategi baru perbankan nasional yang lebih mengutamakan keberpihakan pada bank-bank nasional amat diperlukan. Penerapan sistem multiple-license dapat menjadi salah satu cara yang efektif untuk menciptakan industri perbankan nasional yang lebih sehat.

Sekadar catatan, bank sentral baru saja merilis kebijakan aturan izin berjenjang (multiple license) terhadap bank nasional dan bank asing.

Berdasarkan aturan baru ini, Bank Indonesia nantinya tidak akan secara otomatis memberikan izin usaha bank umum (baik lokal maupun asing) untuk semua kegiatan usaha. BI akan mengklasifikasikan bank dalam empat kelompok berdasarkan modal intinya.

Kelompok pertama, yaitu Rp 100 miliar hingga kurang dari Rp 1 triliun. Kelompok kedua, yaitu Rp 1 triliun hingga kurang dari Rp 5 triliun. Kelompok ketiga, yaitu Rp 5 triliun hingga kurang dari Rp 30 triliun. Kelompok keempat, yaitu Rp 30 triliun ke atas.

Pengklasifikasian ini akan berdampak pada aktivitas bisnis yang bisa dilakukan oleh setiap bank. Semakin tinggi modal inti yang dimiliki sebuah bank, maka semakin luas cakupan produk dan aktivitas yang dapat dilakukannya. Namun, porsi kredit produktifnya pun harus semakin tinggi.

Selain itu, pembukaan jaringan kantor bank tergantung pada alokasi modal inti yang dimilikinya. Setiap pembukaan kantor baru di zona "gemuk", seperti di Jawa, harus juga disertai dengan pembukaan jaringan kantor bank di kawasan Indonesia Timur.

Pengelompokan ini, menurut Che Wei, akan berdampak positif bagi industri perbankan nasional karena meningkatkan kompetisi. "Kompetisi akan lebih meningkatkan kualitas bank dan akan jauh lebih bagus hasilnya jika dilakukan di kelompok yang sejenis," tuturnya.

Kalau pun nantinya hanya akan ada empat bank di kelompok teratas, Che Wei menjelaskan tidak ada masalah. "Justru ini akan bagus untuk memacu bank-bank besar nasional untuk bisa bersaing di level regional," tambahnya.

Baca juga:
Sembilan "Kado" Aturan Bank Sentral Untuk Perbankan
Laba Bank Asing di Indonesia Makin Berkilau

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com