Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Marak Bakso Babi, Pengawasan Pemerintah Lemah

Kompas.com - 20/12/2012, 01:18 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Bakso daging babi yang ditemukan beredar di sejumlah pasar di Jakarta menimbulkan keresahan di masyarakat. Pemerintah dituntut untuk segera mengambil tindakan agar tidak ada lagi bakso berdaging babi yang beredar.

"Pemerintah yang punya tanggung jawab kewenangan mengawasi, khususnya BPOM dan aparat pemerintah paling bawah, untuk mengintensifkan pengawasan. Ini bentuk lemahnya pengawasan terhadap tempat penjagalan daging," ujar Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsudin, Rabu (19/12/2012), di sela acara Silaknas ICMI, Jakarta.

Ia meminta agar BPOM mengikutsertakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk memeriksa sampel-sampel dari bakso yang beredar. Jika hal ini tidak dilakukan, imbasnya akan dirasakan masyarakat yang khawatir memakan bakso jenis apa pun. Kerugian juga akan diderita penjual bakso secara menyeluruh.

Selain itu, Din juga mengimbau agar pelaku yang membuat bakso daging babi segera sadar bahwa tindakannya adalah perbuatan yang sangat dikecam agama karena mengajak orang lain terlibat dalam perbuatan haram.

"Janganlah ingin mencari keuntungan. Tentu kita imbau sebab perbuatan ini terulang dan terulang," kata Din.

Sementara itu, Kementerian Agama menilai perlu segera disahkannya Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal untuk mengantisipasi penjualan barang tidak halal. Undang-undang itu akan memberikan kewenangan pemerintah untuk menindak pelaku peredaran produk tidak halal.

"Selama ini, yang tangani MUI, dia tidak punya power tangkap seseorang. Kalau UU ini ada, dan ada keterlibatan pemerintah secara langsung, saya kira tidak akan ada yang berani main-main," ujar Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar saat ditemui juga di sela Silaknas ICMI, di Jakarta Convention Center, Jakarta.

Rancangan undang-undang itu, lanjutnya, kini sudah memasuki pembahasan tingkat I. "Tinggal menunggu penetapannya, sebentar lagi," imbuhnya. Nasaruddin mengakui belum disahkannya undang-undang itu lantaran ada beberapa hal teknis yang harus diperbaiki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com