Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Perkara Dirut IM2 Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Kompas.com - 27/12/2012, 20:22 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Berkas perkara kasus dugaan korupsi penggunaan jaringan frekuensi 2,1 Ghz atau generasi ketiga (3G) untuk tersangka Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (27/12/2012). Indar pun akan segera menjalani persidangan untuk membuktikan dugaan tindak pidana korupsinya.

“Untuk Indar Atmanto sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi hari ini,”  ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Setia Untung Arimuladi di Kejaksaan Agung, Kamis.

Sebelumnya, penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah melimpahkan berkas perkara Indar ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (1/12/2012) lalu. Indar dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Indar kini menjadi tahanan kota. Ia tetap wajib melapor satu kali dalam seminggu kepada pihak Kejaksaan Agung.

"Dia menjadi tahanan kota, terhitung dari tanggal 19 Desember ini sampai 7 Januari 2013," ujar Kepala Kejari Jaksel Masyhudi di Jakarta, Rabu (19/12/2012) lalu.

Untuk diketahui, IM2 sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi dinilai telah menyalahgunakan jaringan bergerak seluler frekuensi 3G. Menurut Kejaksaan, anak usaha Indosat itu tidak pernah mengikuti seleksi pelelangan pita jaringan bergerak seluler pada pita frekuensi 2,1 GHz, tetapi IM2 tetap menyelenggarakan jaringan itu melalui kerja sama yang dibuat antara PT IM2 dan Indosat Tbk.

Tuduhan tersebut awalnya dilayangkan LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesi (KTI) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan kerugian negara mencapai Rp 1,3 triliun.

Kejagung juga menetapkan Mantan Direktur Utama PT Indosat Jhonny Swandi menjadi tersangka. Jhonny juga telah dicegah berpergian ke luar negeri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com