Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dahlan Hadiri Gelar Perkara Tucuxi di Surabaya

Kompas.com - 10/01/2013, 08:56 WIB
Didik Purwanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com —Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan, Kamis (10/1/2013) hari ini, dijadwalkan  menghadiri gelar perkara atas kecelakaan mobil listrik Tucuxi. Gelar perkara tersebut berlangsung di RTMC Polda Jawa Timur.

Kepala Humas Kementerian BUMN Faisal Halimi membenarkan hal tersebut. "Iya, kami sudah di pesawat jam 8 pagi ini. Nanti acaranya jam 10 di Polda Jatim," kata Faisal kepada Kompas.com di Jakarta, Kamis (10/1/2013).

Menurut Faisal, memang sebenarnya Dahlan dijadwalkan akan membuka acara Investment Outlook yang digelar oleh Danareksa Sekuritas, sebuah sekuritas pelat merah pada pukul 09.00 WIB di Ritz Carlton Pacific Place, Jakarta. Namun karena Dahlan sudah diminta oleh pihak Polda Jatim untuk menghadiri gelar perkara, acara tersebut ditinggalkan.

Dalam gelar perkara ini, polisi akan membahas pemeriksaan tuntas penyebab kecelakaan Tucuxi di jalan raya Solo-Magetan, Desa Ngerong, Kecamatan Plaosan, Magetan, yang terjadi pada Sabtu (5/1/2013).

Tentang kecelakaan tersebut, Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Kepolisian Daerah Jawa Timur AKBP Ade Safri Simanjuntak mengatakan, berdasarkan kesimpulan sementara tim, kelalaian terletak pada pengemudi kendaraan Tucuxi, Dahlan Iskan.

"Karena itu, Pak Dahlan sangat berpeluang besar menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Selain itu, dia juga akan diperiksa lagi pekan ini setelah sebelumnya dimintai keterangan oleh penyidik Polres Magetan seusai kecelakaan pada Sabtu (5/1/2013)," kata Ade.

'Ia menjelaskan, berdasarkan kesimpulan sementara tim gabungan, Dahlan Iskan melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di antaranya Pasal 310 Ayat 1, Pasal 280, dan Pasal 64 Ayat 1.

Pasal 310 Ayat 1 terkait kelalaian yang menyebabkan kecelakaan dengan ancaman pidana penjara maksimal enam bulan dan/atau denda maksimal Rp 1 juta. Pasal 280 dan Pasal 64 Ayat 1 terkait pelanggaran aturan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dengan ancaman penjara maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

"Pelat nomor DI 19 yang dipasang pada Tucuxi bukan pelat nomor yang terdaftar resmi. Setelah dicek, pelat nomor itu tidak terdaftar di Samsat ataupun kepolisian mana pun di Indonesia," ujar Ade.

Berita-berita terkait bisa diikuti di topik: MOBIL LISTRIK DAHLAN ISKAN

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com