Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Maskapai Penerbangan Bangkrut, Konsumen Jadi Korban

Kompas.com - 01/02/2013, 22:56 WIB
Adrian Fajriansyah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kasus kepailitan PT Metro Batavia menyebabkan kerugian bagi para konsumen. Hal itu terjadi karena Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan tidak berpihak kepada nasib para konsumen, terutama yang telah memegang tiket Batavia Air.  

Demikian dikemukakan Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Sudaryatmo, dalam konferensi pers bertema "Nasib Konsumen Batavia Pasca Pailit", di Jakarta, Jumat (1/2/2013).

"Belajar dari kasus yang sama dan pernah terjadi, penutupan operasi suatu maskapai selalu menempatkan konsumen sebagai korban," ujarnya.

Menurut Sudaryatmo, dalam UU No 37/ 2004 tentang Kepailitan itu, tanggung jawab ganti rugi yang pertama harus diselesaikan adalah kreditur separatis, kreditur preferen, dan kreditur konkuren.

Dalam UU tersebut, para konsumen pemegang tiket berada di posisi yang paling rendah, yaitu kreditur konkuren. "Ada kemungkinan para konsumen hanya menerima bekasnya dalam ganti rugi tersebut, bahkan tidak diganti," tuturnya.

Oleh karena itu, Sudaryatmo mengatakan, sudah waktunya Kementerian Perhubungan menerapkan klasifikasi kesehatan untuk setiap perusahaan maskapai penerbangan. Perlu ada kejelasan jika ada maskapai yang tidak sehat harus diberi pengawasan khusus dan pembatasan kegiatan usaha sebelum maskapai itu ditutup atau berhenti beroperasi.

Reformasi hukum kepailitan perlu ada pendekatan yang berbeda, khususnya dalam menangani perkara kepailitan untuk perusahaan yang bergerak di bidang pelayanan publik.

"Jasa penerbangan harus mulai meniru sektor keuangan, utamanya Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia. Dalam menentukan kepailitan suatu perusahaan penerbangan, harus ada keputusan dan persetujuan yang jelas dari Kementerian Perhubungan," ujar Sudaryatmo.

Ia mengungkapkan, jika suatu perusahaan maskapai penerbangan tidak sehat, seharusnya mereka tidak lagi melakukan penjualan tiket. Mereka juga harus segera memberikan pemberitahuan kepada para calon konsumennya mengenai status perusahaan mereka. "Dengan begitu, tidak akan ada konsumen yang telah memegang tiket yang bakal dirugikan," ungkapnya.

Selain itu, Sudaryatmo menyatakan, sikap Pengadilan Niaga pada Pengadilan Jakarta Pusat yang memutuskan pailit kepada PT Metro Batavia pada hari Rabu (30/1/2013) dan Batavia Air berhenti operasi pada Kamis (31/1/2013) tidak tepat. Adapun kurator yang baru akan bekerja pada Senin (4/1/2013).

"Hal itu menyebabkan terjadinya kekosongan pengambil keputusan dari Batavia Air sehingga nasib para konsumen semakin menjadi tidak jelas," katanya.

Menurut Sudaryatmo, pihak Batavia Air bisa dituntut karena melakukan perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 16 tentang Perlindungan Konsumen.

"Sesuai juncto Pasal 62 Ayat 2, para pengusaha yang tidak memenuhi atau melanggar hak konsumen bisa dipidana penjara paling lama dua tahun atau pidana denda paling banyak  Rp 500 juta," katanya.

YLKI akan berusaha sebisanya untuk masuk ke ranah hukum memperjuangkan nasib para konsumen yang telah memiliki tiket. "Diharapkan di masa yang akan datang tidak akan lagi terjadi kasus serupa," ujar Sudaryatmo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Laba Bank Tumbuh Terbatas, Pengamat: Pengaruh Kondisi Ekonomi Secara Umum

Laba Bank Tumbuh Terbatas, Pengamat: Pengaruh Kondisi Ekonomi Secara Umum

Whats New
Jumlah Kunjungan Warga RI ke Singapura Meningkat Gara-gara Konser Taylor Swift

Jumlah Kunjungan Warga RI ke Singapura Meningkat Gara-gara Konser Taylor Swift

Whats New
Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Earn Smart
KJRI Cape Town Gelar 'Business Matching' Pengusaha RI dan Afrika Selatan

KJRI Cape Town Gelar "Business Matching" Pengusaha RI dan Afrika Selatan

Whats New
Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Whats New
Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Whats New
Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Whats New
Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com