Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Jabar Dapat Cuti

Kompas.com - 04/02/2013, 14:16 WIB
Didit Putra Erlangga Rahardjo

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com- Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan dan Wakil Gubernur Jawa Barat Dede Yusuf dipastikan bisa cuti selama masa kampanye Pilkada Jabar setelah mendapat izin dari Menteri Dalam Negeri.

Kepastian itu tertuang dalam surat yang ditandatangani tanggal 30 Januari dan sudah diterima Pemerintah Provinsi Jabar.

Kepala Biro Hukum dan Protokoler Pemprov Jabar Rudy Gandakusumah mengatakan, surat tersebut hanya menegaskan soal izin cuti yang diberikan pada tanggal 7-20 Februari, sementara larangan untuk menggunakan fasilitas pejabat seperti mobil dinas diatur oleh peraturan dari Komisi Pemilihan Umum Jabar.

Dengan absennya dua pejabat pucuk Pemprov Jabar, artinya tugas mereka bakal ditangani pejabat pelaksana tugas Sekretaris Daerah Pery Suparman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Bank Mandiri Imbau Nasabah Hati-hati Terhadap Modus Penipuan Berkedok Undian Berhadiah

    Bank Mandiri Imbau Nasabah Hati-hati Terhadap Modus Penipuan Berkedok Undian Berhadiah

    Whats New
    IHSG Turun Tipis di Awal Sesi, Rupiah Dekati Level Rp 16.000

    IHSG Turun Tipis di Awal Sesi, Rupiah Dekati Level Rp 16.000

    Whats New
    Berapa Denda Telat Bayar Listrik? Ini Daftarnya

    Berapa Denda Telat Bayar Listrik? Ini Daftarnya

    Whats New
    Detail Harga Emas Antam Senin 6 Mei 2024, Turun Rp 3.000

    Detail Harga Emas Antam Senin 6 Mei 2024, Turun Rp 3.000

    Spend Smart
    Harga Emas Terbaru 6 Mei 2024 di Pegadaian

    Harga Emas Terbaru 6 Mei 2024 di Pegadaian

    Spend Smart
    Bappeda DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

    Bappeda DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

    Work Smart
    Transfer Pengetahuan dari Merger TikTok Shop dan Tokopedia Bisa Percepat Digitalisasi UMKM

    Transfer Pengetahuan dari Merger TikTok Shop dan Tokopedia Bisa Percepat Digitalisasi UMKM

    Whats New
    Harga Bahan Pokok Senin 6 Mei 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

    Harga Bahan Pokok Senin 6 Mei 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

    Whats New
    IHSG Diperkirakan Melaju, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

    IHSG Diperkirakan Melaju, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

    Earn Smart
    Kesenjangan Konsumsi Pangan dan Program Makan Siang Gratis

    Kesenjangan Konsumsi Pangan dan Program Makan Siang Gratis

    Whats New
    Lowongan Kerja Anak Usaha Pertamina untuk S1 Semua Jurusan, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

    Lowongan Kerja Anak Usaha Pertamina untuk S1 Semua Jurusan, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

    Work Smart
    Erick Thohir: 82 Proyek Strategis BUMN Rampung, tapi Satu Proyek Sulit Diselesaikan

    Erick Thohir: 82 Proyek Strategis BUMN Rampung, tapi Satu Proyek Sulit Diselesaikan

    Whats New
    Ketika Pajak Warisan Jadi Polemik di India

    Ketika Pajak Warisan Jadi Polemik di India

    Whats New
    BTN Konsisten Dongkrak Inklusi Keuangan lewat Menabung

    BTN Konsisten Dongkrak Inklusi Keuangan lewat Menabung

    Whats New
    [POPULER MONEY] HET Beras Bulog Naik | Kereta Tanpa Rel dan Taksi Terbang Bakal Diuji Coba di IKN

    [POPULER MONEY] HET Beras Bulog Naik | Kereta Tanpa Rel dan Taksi Terbang Bakal Diuji Coba di IKN

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com