Jakarta, Kompas -
Hal yang sama berlaku bagi perusahaan kertas Indonesia yang mendapat tuduhan dumping dari Jepang.
Hidayat mengatakan, permasalahan menyangkut antidumping baja tersebut dipersoalkan delegasi Kankeiren atau Federasi Ekonomi Kansai yang bertemu dengannya di Kementerian Perindustrian, Jakarta, Senin (11/2).
”Mereka mempersoalkan antidumping baja canai. Saya menyampaikan bahwa kita ingin menyelesaikan masalah itu. Dan, yang dituduh dumping oleh asosiasi baja Indonesia itu bukan hanya Jepang, melainkan juga Taiwan dan negara lain,” kata Hidayat.
Menurut Hidayat, prosedur penyelesaian masalah tersebut harus melalui aturan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Penyelesaian persoalan tersebut akan melalui proses investigasi,
”Itu yang tadi saya kritik bahwa dari lima perusahaan Jepang yang kena antidumping oleh Indonesia, hanya satu perusahaan yang patuh. Perusahaan lain tidak mengirim balik. Saya katakan bahwa hal ini bisa menyulitkan kalau mereka tidak mau memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh WTO,” tutur Hidayat.
Hidayat meminta agar perusahaan-perusahaan tersebut mematuhi aturan WTO. ”Saya bilang bahwa aturan itu harus dipatuhi. Soal nanti akan ada kompromi, hal itu bisa kita bicarakan di belakang karena WTO juga memberi kesempatan untuk kompromi,” tutur Hidayat.
Menurut Hidayat, pihaknya juga menjelaskan bahwa ada 11 perusahaan kertas dari Indonesia yang juga mendapat tuduhan soal dumping. ”Saya katakan bahwa kesebelas perusahaan tersebut sudah saya panggil dan mereka mengatakan tidak melakukannya. Mereka mengaku sudah 15 tahun ekspor dan selama ini tidak ada masalah,” katanya.
Meski demikian, Hidayat mengatakan kepada delegasi Kankeiren bahwa pihaknya pun tetap meminta dengan sangat agar 11 perusahaan Indonesia tersebut memenuhi semua prosedur yang diberlakukan kepada mereka yang terkena antidumping.(CAS)