Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Cecar Muliaman

Kompas.com - 15/02/2013, 02:28 WIB

Jakarta, Kompas - Komisi Pemberantasan Korupsi mencecar mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Muliaman D Hadad soal perubahan peraturan BI yang memungkinkan Bank Century mendapatkan fasilitas pinjaman jangka pendek. Indikasi pelanggaran pidana yang ditemukan KPK dalam pemberian dana talangan kepada Bank Century adalah pemberian fasilitas pinjaman jangka pendek dengan mengubah ketentuan dalam peraturan BI.

BI diduga mengubah persyaratan rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR) dalam peraturan BI agar Bank Century bisa mendapatkan fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP). Saat itu, CAR Bank Century negatif 3,53 persen. Hal ini dinilai melanggar Peraturan BI No 10/30/PBI/2008. Nilai jaminan FPJP yang dijanjikan hanya 83 persen sehingga melanggar Peraturan BI No 10/30/PBI/2008 yang menyatakan, jaminan dalam bentuk aset kredit minimal 150 persen dari plafon FPJP.

Muliaman diperiksa KPK, Kamis (14/2), sekitar lima jam. Muliaman yang sekarang menjabat Ketua Otoritas Jasa Keuangan ini seusai pemeriksaan mengaku, pertanyaan penyidik KPK antara lain seputar perubahan peraturan BI yang memungkinkan Bank Century mendapatkan FPJP.

Tak ada perintah

Muliaman tak mau menjawab mengapa BI harus mengubah peraturan agar Bank Century mendapatkan FPJP. ”Banyak pertimbangan. Tidak ada perintah dari atasan,” ujar Muliaman.

Kemarin, KPK menjadwalkan pemeriksaan mantan Kepala Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Anggito Abimanyu dalam kasus dugaan korupsi pemberian dana talangan Bank Century. Namun, Abimanyu yang sekarang menjabat Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama tidak hadir.

Dengan pemeriksaan lanjutan ini, menurut Juru Bicara KPK Johan Budi SP, KPK terus secara masif dan konsisten mengusut kasus Century. ”Tidak benar kalau ada suara yang menyebut KPK mendiamkan kasus Century,” ujarnya. (BIL)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com