JAKARTA, KOMPAS
Bank Indonesia (BI) dalam melaksanakan tugasnya dipimpin Dewan Gubernur. Mengacu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang BI, Dewan Gubernur terdiri dari seorang gubernur, seorang deputi gubernur senior, serta sekurang-kurangnya empat orang dan maksimal tujuh orang deputi gubernur. Saat ini, Dewan Gubernur BI diisi oleh Darmin Nasution sebagai Gubernur BI dan tiga deputi, yakni Hartadi A Sarwono, Halim Alamsyah, dan Ronald Waas.
Wakil Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Harry Azhar Azis di Jakarta, Jumat (15/2), menyatakan, Gubernur BI Darmin Nasution akan selesai masa jabatannya per 22 Mei 2013, sementara Hartadi A Sarwono akan selesai masa jabatannya per 19 Juni. Mengacu ketentuan UU BI, presiden paling lambat mengirimkan nama kandidat baru ke DPR tiga bulan sebelumnya.
Artinya, kandidat gubernur BI yang baru harus diterima DPR per 22 Februari, sementara kandidat deputi gubernur pengganti Hartadi A Sarwono harus sudah diterima DPR per 19 Maret.
Menurut Harry, rapat Komisi XI DPR pada Senin pekan lalu memutuskan bahwa pertama-tama yang akan diselesaikan Komisi XI DPR adalah menuntaskan pekerjaan tahun 2012 yang tertunda. Pekerjaan itu adalah menentukan pengganti Budi Mulya, deputi gubernur yang masa jabatannya berakhir per November 2012.
Pemilihan tersebut, kata Harry, ditunda karena Komisi XI DPR meminta presiden mengirimkan nama kandidat lagi untuk menggantikan Hartadi.