Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kurang dari Setahun Menjabat, Dirjen Perikanan Tangkap Dicopot

Kompas.com - 18/02/2013, 13:49 WIB
Brigita Maria Lukita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Belum genap setahun menjabat, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan Heriyanto Marwoto dicopot dari jabatannya. Pergantian itu dinilai mendadak karena pergantian Dirjen Perikanan Tangkap merupakan kedua kalinya dilakukan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.  

Proses pelantikan pergantian Dirjen Perikanan Tangkap berlangsung di Ball Room kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, di Jakarta, Senin (18/2/2013). Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Heriyanto Marwoto digantikan oleh Gellwynn Jusuf, yang sebelumnya yang menjabat Sekretaris Jenderal KKP.

Heriyanto Marwoto tercatat menjabat sebagai Direktur Jenderal Perikanan Tangkap sejak 23 Februari 2012, menggantikan Dirjen Perikanan Tangkap sebelumnya, Dedy Sutisna. Dengan pergantian yang kurang dari setahun itu, Heriyanto Marwoto kini diangkat menjadi Staf Ahli Menteri Kelautan dan Perikanan bidang ekonomi, sosial, dan budaya.  

Sejumlah kalangan mempertanyakan pergantian yang terkesan mendadak. Hal ini mengingat Heriyanto Marwoto dinilai baru memulai kinerjanya. "Ada agenda apa di balik mutasi tersebut? Tentu pertanyaan ini hanya bisa dijawab oleh Menteri Kelautan dan Perikanan," ujar Abdul Halim, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan.  

Pihaknya melihat bahwa tahun 2013 adalah tahun politik. Dalam masa itu, negara sudah mengeluarkan dana triliunan rupiah untuk pemberdayaan dan penyejahteraan nelayan. Program-program ini wajib dikawal agar terlaksana tanpa diskriminasi terhadap kepentingan politik tertentu dan tendensi terhadap kelompok-kelompok tertentu.  

Pergantian itu terjadi di tengah berembusnya pro dan kontra terkait munculnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Peraturan itu diprotes sejumlah kalangan karena mengizinkan kapal pukat cincin berbobot mati 1.000 ton yang beroperasi tunggal untuk menangkap ikan di perairan Indonesia lebih dari 100 mil hingga laut lepas, dan melakukan alih muatan ikan di tengah laut untuk diangkut langsung ke luar negeri.  

Sejumlah kalangan menyayangkan Permen-KP Nomor 30/2012 yang dinilai tidak berpihak pada kebangkitan industri perikanan dalam negeri dan kekurangan ikan di Tanah Air karena mengizinkan ikan Indonesia untuk dibawa ke luar negeri bagi kepentingan asing.

Ketentuan itu dinilai diselipkan karena sebelumnya pada draf Permen KP 30/2012 tidak ada aturan tersebut. Sebelumnya, Heriyanto Marwoto menyatakan, izin kapal tangkap ikan berbobot mati 1.000 ton itu belum pernah ada. Izin kapal ikan terbesar saat ini hanya berukuran 800 GT, itu pun cuma ada satu unit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kuartal I-2024, Emiten Infrastruktur Telko SUPR Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 3,8 Persen

Kuartal I-2024, Emiten Infrastruktur Telko SUPR Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 3,8 Persen

Whats New
Menko Airlangga Yakini Kinerja Kemenko Perekonomian pada 2025 Mampu Maksimalkan Transformasi Ekonomi Menyeluruh

Menko Airlangga Yakini Kinerja Kemenko Perekonomian pada 2025 Mampu Maksimalkan Transformasi Ekonomi Menyeluruh

Whats New
Bank Tanah Siapkan 150 Hektar di IKN untuk Polri

Bank Tanah Siapkan 150 Hektar di IKN untuk Polri

Whats New
Bank Tanah Sediakan 1.750 Hektar untuk Relokasi Kampung Nelayan Terdampak IKN

Bank Tanah Sediakan 1.750 Hektar untuk Relokasi Kampung Nelayan Terdampak IKN

Whats New
2 Cara Ganti PIN ATM BCA, Bisa lewat HP?

2 Cara Ganti PIN ATM BCA, Bisa lewat HP?

Spend Smart
Akhiri Dugaan Monopoli, KPPU Terima Perubahan Antarmuka Jasa Logistik di Aplikasi Shopee

Akhiri Dugaan Monopoli, KPPU Terima Perubahan Antarmuka Jasa Logistik di Aplikasi Shopee

Whats New
Injourney Catat Laba Rp 1,1 Triliun Sepanjang Tahun 2023

Injourney Catat Laba Rp 1,1 Triliun Sepanjang Tahun 2023

Whats New
Sepanjang 2023, Nilai Ekspor Tuna RI Mencapai Rp 15,2 Triliun

Sepanjang 2023, Nilai Ekspor Tuna RI Mencapai Rp 15,2 Triliun

Whats New
BCA Mobile Sempat Alami Gangguan, Manajemen: Saat Ini Telah Kembali Normal

BCA Mobile Sempat Alami Gangguan, Manajemen: Saat Ini Telah Kembali Normal

Whats New
Kimia Farma Buka-bukaan Penyebab Rugi di 2023 Mulai dari Operasional hingga Anak Usaha

Kimia Farma Buka-bukaan Penyebab Rugi di 2023 Mulai dari Operasional hingga Anak Usaha

Whats New
Lowongan Kerja PT Pegadaian untuk S1, Ini Persyaratannya

Lowongan Kerja PT Pegadaian untuk S1, Ini Persyaratannya

Work Smart
Catatkan Kinerja Positif Sepanjang 2023, MSIG Life Berkomitmen Tumbuh Optimal dan Berkelanjutan

Catatkan Kinerja Positif Sepanjang 2023, MSIG Life Berkomitmen Tumbuh Optimal dan Berkelanjutan

BrandzView
2 Perusahaan Pelayaran Global Nyatakan Tertarik Berkegiatan di Makassar New Port

2 Perusahaan Pelayaran Global Nyatakan Tertarik Berkegiatan di Makassar New Port

Whats New
Tutup 5 Pabrik, Kimia Farma Kalkulasikan Jumlah Karyawan yang Terdampak PHK

Tutup 5 Pabrik, Kimia Farma Kalkulasikan Jumlah Karyawan yang Terdampak PHK

Whats New
Nestlé Indonesia Dukung Pemerintah dalam Upaya Menjaga Sumber Air

Nestlé Indonesia Dukung Pemerintah dalam Upaya Menjaga Sumber Air

BrandzView
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com