Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Periksa Komisioner OJK Terkait Kasus Century

Kompas.com - 26/02/2013, 12:03 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Firdaus Djaelani sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi bail out Bank Century, Selasa (26/2/2013). Firdaus akan dimintai keterangan sebagai saksi.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BM (Budi Mulya)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.

Firdaus diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). LPS bertugas menyelamatkan bank gagal yang dinyatakan berdampak sistemik oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Untuk Bank Century, LPS telah mengucurkan tambahan modal sebesar Rp 6,762 miliar. Pengucuran tambahan modal tersebut diklaim LPS sudah berdasarkan penilaian Bank Indonesia. Penambahan modal dilakukan supaya bank yang sahamnya dikuasai penuh oleh pemerintah itu memenuhi tingkat kesehatan bank yang ditetapkan bank sentral.

Sebelum Firdaus, KPK memeriksa Ketua OJK Muliaman H Hadad. Hadad diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia. Seusai diperiksa, Hadad mengaku ditanya KPK seputar perubahan peraturan Bank Indonesia terkait pengucuran fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP).

KPK juga telah memeriksa Anggito Abimanyu dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal. Seusai diperiksa, Anggito menilai kalau gagalnya Bank Century belum dapat dikatakan sistemik. Dalam kasus Century, KPK menyatakan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya dan Siti Fajriah sebagai pihak yang bertanggung jawab. Keduanya diduga melakukan penyalahgunaan wewenang terkait pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal pada 2008. Namun, hingga kini, penetapan tersangka Siti masih menunggu surat perintah penyidikan (sprindik).

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Apa Kabar Kasus Century?

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com