Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPK: Ada Temuan Pelanggaran 26 Perusahaan Tambang dan Perkebunan

Kompas.com - 26/02/2013, 16:34 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Pemeriksa Keuangan memberikan laporan hasil pemeriksaan (LHP) tahun 2011 untuk 26 perusahaan tambang dan perkebunan yang diduga melakukan sejumlah tindak pidana ke Badan Reserse Kriminal Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/2/2013). Ke-26 perusahaan tersebut diduga telah merugikan negara Rp 90,6 miliar dan 38.000 dollar AS.

"Pemeriksaan ini menemukan 29 temuan yang melibatkan 26 perusahaan dengan angka potensi kerugian negara Rp 90,6 miliar dan 38.000 dollar AS," ujar anggota IV BPK, Ali Masykur Musa, di Bareskrim Polri, Selasa. Dia mengatakan sejumlah perusahaan itu melakukan pelanggaran dengan tiga cara yang berbeda.

Pertama, kata Ali, adalah penyalahgunaan dengan tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan, dilakukan 22 perusahaan baik swasta maupun BUMN. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menyatakan pelanggaran izin ini dapat dijerat hukuman 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.

"Pasal 38 (UU Kehutanan) menyebutkan bahwa penggunaan kawasan hutan untuk pertambangan harus menggunakan izin pinjam pakai kawasan hutan dari Menteri Kehutanan. (Perusahaan-perusahaan) ini tidak (melengkapi izin)," kata Ali. LHP BPK menyebutkan pelanggaran ini dilakukan antara lain oleh  perusahaan KBI, FPI, dan CKA di Kota Waringin, kemudian JSP dan ZI di Kalimantan Tengah.

Pelanggaran kedua, kata Ali, terkait dengan izin pemanfaatan kayu (IPK) dan land clearing di kawasan hutan untuk perkebunan sawit. Empat perusahaan, ujarnya, mendapatkan IPK tanpa ada keputusan pelepasan hutan. "Itu melanggar SK Menteri Kehutanan (yang mengatur) IPK diterbitkan setelah ada izin pelepasan kawasan hutan. Jadi, tidak ada izin sama sekali," katanya.

Kemudian, pelanggaran ketiga terkait penerbitan surat keterangan sahnya kayu bulat. Hal itu dilakukan di sebuah perusahaan di Halmahera Timur. "Untuk kayu bulat sebanyak 119.000 kubik senilai Rp 58,1 miliar tidak sah. Memiliki potensi kerugian negara," ujarnya.

Ali menjelaskan, 26 perusahaan tersebut sebagian besar adalah perusahaan swasta, sedangkan perusahaan BUMN yang masuk dalam temuan ini salah satunya AT.

Di samping itu, Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Sutarman mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan BPK tersebut. "Hasil tadi adalah audit untuk ditindaklanjuti dari aspek penegakan hukum mulai dari penyelidikan hingga penyidikan," katanya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com