Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Firdaus: FPJP Bank Century, Kebijakan BI

Kompas.com - 26/02/2013, 17:40 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Firdaus Djaelani yang juga mantan Kepala Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengaku ditanya penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seputar penyaluran Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) untuk Bank Century. Firdaus menjalani pemeriksaan selama enam jam sebagai saksi dugaan korupsi bailout Bank Century, Selasa (26/2/2013).

"Ada delapan atau sembilan pertanyaan, ya masalahnya sekitar itu saja, ya pemberian FPJP, ya gitu-gitu saja kok," ungkap Firdaus di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, seusai menjalani pemeriksaan. Selebihnya, menurut Firdaus, LPS tidak ikut dalam memutuskan pemberian FPJP untuk Bank Century.

Dia mengatakan kalau pemberian FPJP tersebut merupakan kebijakan Bank Indonesia. "Kalau kami (LPS) tugasnya ketika nanti sudah diputuskan untuk diselamatkan, nah kami yang menyelamatkan. Tapi itu kalau proses awalnya diproses di Bank Indonesia," ujarnya.

Saat ditanya apakah ada kejanggalan di balik pembengkakan dana talangan (bailout) untuk Bank Century menjadi Rp 6,7 triliun dari Rp 632 miliar, Firdaus mengatakan bahwa itu masalah lama. "Prosesnya panjang, (pemeriksaan) saya belum sampai ke sana kok," ucapnya sambil menuju mobil untuk keluar Gedung KPK.

Adapun Firdaus diperiksa KPK karena dianggap tahu seputar dana talangan Century. LPS yang pernah dipimpinnya bertugas menyelamatkan bank gagal yang dinyatakan berdampak sistemik oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Untuk Bank Century, LPS telah mengucurkan tambahan modal sebesar Rp 6,762 triliun.

Sebelumnya, KPK memeriksa Ketua OJK Muliaman H Hadad dalam kapasitasnya sebagai mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia. Seusai diperiksa, Hadad mengaku ditanya KPK seputar perubahan peraturan Bank Indonesia terkait pengucuran fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP).

KPK juga telah memeriksa Anggito Abimanyu dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal. Seusai diperiksa, Anggito menyatakan gagalnya Bank Century belum dapat dikatakan sistemik.

Dalam kasus Bank Century, KPK menyatakan bahwa Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya dan Siti Fajriah sebagai pihak yang bertanggung jawab. Keduanya diduga melakukan penyalahgunaan wewenang terkait pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal pada 2008. Namun, hingga kini penetapan tersangka Siti masih menunggu surat perintah penyidikan (sprindik).

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com