Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Investasi Online, 388 Orang Tertipu, Rp 40 Miliar Melayang

Kompas.com - 15/03/2013, 21:49 WIB
Kontributor Bandung, Rio Kuswandi

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com -- Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat mengungkap kasus penipuan investasi online dengan modus investasi foreign exchange (Forex) yang ada di situs www.pandawainvesta.com, Kamis (14/3/2013).

Kepala Kepolisian Jawa Barat Irjen Pol Tubagus Anis Angkawijaya mengatakan, pengungkapan kasus penipuan berkedok investasi itu berdasarkan laporan dari tiga korban yakni Dian Kurniawan, Jono Setiahadi, dan Sujud Sugiono belum lama ini.

"Ada tiga orang yang melapor, kemudian kami secepatnya lakukan pelacakan," kata Anis didampingi Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Martinus Sitompul dan Kapolsek Andir, Kompol Anwar Haidar kepada wartawan saat blusukan ke Kelurahan Ciroyom, Kecamatan Andir, Bandung dalam rangka silaturahmi "polisi sahabat masyarakat", Jumat, (15/3/2013). 

Lanjut Kapolda, setelah melakukan pelacakan, polisi menangkap pelaku utama berinisial HM di Surabaya, Jawa Timur pada pada Kamis (14/3/2013) malam.

Kepada polisi, HM mengaku menjalankan bisnis tersebut bersama temannya, MRM. Saat ini MRM dinyatakan buron.

Sementara, tersangka HM saat ini ditahan di Marks Polda Jabar. Menurut Anis, tersangka mengaku, bisnis tersebut mulai dijalankan pada November 2012 - Maret 2013. Dari bisnis penipuan online ini, pelaku mampu menggaet 388 orang dengan total dana investasi Forex sebesar Rp 40 Miliar.

Modus yang dijalankan, para pelaku menjanjikan keuntungan sebesar 50%, 70%, 100% dan 300% tergantung dari nilai uang yang diperdagangkan (trading).

"Jadi semakin besar dana yang diinvestasikan, semakin besar keuntungan yang dijanjikan," ungkap Anis.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran berita bohong dan menyesatkan dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 1 miliar. Selain itu, pelaku juga akan dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Whats New
OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

Whats New
Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Earn Smart
Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Whats New
Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Whats New
OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

Whats New
Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Whats New
Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Work Smart
PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

Whats New
MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

Whats New
Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Whats New
Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Whats New
Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Work Smart
Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com