Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wacana Munaslub Kadin Tak Dapat Dukungan

Kompas.com - 09/04/2013, 06:10 WIB
Didik Purwanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) tidak mendapatkan dukungan dari mayoritas daerah. Hingga saat ini, sudah ada 24 Kadin Provinsi yang menyatakan menolak usulan Munaslub. 

"Usulan Munaslub ini merupakan sebuah gejolak kecil dari sekelompok orang yang memiliki tendensi tidak sesuai dengan visi misi organisasi Kadin. Tendensi mereka juga tidak benar, bahkan proses pengajuan Munaslub ini tidak dilakukan sesuai dengan aturan yang ada," kata Ketua Kadin, Suryo Bambang Sulisto saat konferensi pers di Hotel Grand Melia Jakarta, Senin (8/4/2013).

Suryo menganggap klaim yang dikirimkan oleh pengurus Kadin Provinsi Yogyakarta kepada Dewan Pengurus Kadin Indonesia yang ingin adanya Munaslub ternyata bukan dilakukan atas nama Kadin Indonesia. Sebab sebagian besar yang terlibat dalam usulan Munaslub ini sudah tidak menjadi anggota Kadin Indonesia.

Untuk mengadakan Munaslub Kadin Indonesia diperlukan tiga hal yang dapat dijadikan dasar, yaitu pelanggaran prinsip, penyelewengan keuangan dan tidak berfungsinya pengurus. "Berdasarkan pada tiga hal tersebut, sebetulnya tidak ada alasan untuk mengadakan Munaslub, karena hingga saat ini tidak ada pelanggaran prinsip dan penyelewengan keuangan yang dilakukan oleh Dewan Pengurus Kadin Indonesia," tambah Wakil Ketua Umum Kadim Indonesia Anindya Novyan Bakrie.

Hingga saat ini, Dewan Pengurus masih berfungsi dan terus menjalankan tugasnya, bahkan baru saja melakukan penambahan sejumlah posisi Wakil Ketua Umum. Pengisian jabatan ini adalah untuk memperkuat organisasi dan lebih mengefektifkan realisasi program-program Kadin Indonesia. "Jadi sebetulnya alasan di balik usulan Munaslub ini terkesan mengada-ada," tambah Anindya.

Sesuai Rakornas 3 Februari 2013 disepakati bahwa seluruh anggota Kadin Indonesia mendukung kepemimpinan Suryo Bambang Sulisto sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia beserta seluruh Dewan Pengurusnya hingga akhir masa jabatannya. Kadin Indonesia juga melihat, adanya penggunaan dan pengatasnamaan Kadin Indonesia oleh sekelompok orang yang mengusulkan Munaslub sebagai pelanggaran hak cipta.

Atas dasar itu, Kadin Indonesia akan mengambil tindakan tegas melalui jalur hukum apabila masih ditemukan adanya penggunaan dan pengatasnamaan Kadin Indonesia dalam kegiatan-kegiatan yang bukan menjadi bagian dari program Kadin Indonesia. "Kami melihat perlunya dilakukan upaya menempuh jalur hukum apabila ada penggunaan logo atau mengatasnamakan Kadin Indonesia pada kegiatan-kegiatan yang bukan menjadi agenda dan program kami, termasuk dalam gerakan Munaslub yang mengatasnamakan Kadin Indonesia," tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jumlah Kunjungan Warga RI ke Singapura Meningkat Gara-gara Konser Taylor Swift

Jumlah Kunjungan Warga RI ke Singapura Meningkat Gara-gara Konser Taylor Swift

Whats New
Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Earn Smart
KJRI Cape Town Gelar 'Business Matching' Pengusaha RI dan Afrika Selatan

KJRI Cape Town Gelar "Business Matching" Pengusaha RI dan Afrika Selatan

Whats New
Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Whats New
Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Whats New
Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Whats New
Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com