Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Temuan BPK soal Kejanggalan Impor Daging Sapi

Kompas.com - 10/04/2013, 14:30 WIB
Didik Purwanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah kejanggalan terkait impor daging sapi yang dilakukan pemerintah. Ada indikasi realisasi impor daging sapi melebihi kebutuhan impor.

Anggota BPK, Ali Masykur Musa, mengatakan, ada sistem pengendalian impor yang masih lemah di antara dua kementerian, yaitu Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan.

Untuk impor tahun 2012, terdapat dua periode pengendalian impor daging sapi, yaitu periode sampai dengan September 2011 dan periode 1 Oktober 2011. Khusus untuk periode sampai dengan September 2011, semua kebijakan impor daging sapi, mulai dari penetapan kebutuhan impor daging sapi sampai dengan pemberian izin impor daging sapi, dilakukan oleh Menteri Pertanian.

"Masalahnya, penetapan kebutuhan impor daging sapi dan pemberian kuota impor oleh Kementerian Pertanian tidak didokumentasikan dan tidak ada dasar penghitungannya," kata Ali saat konferensi pers di Kantor BPK, Jakarta, Rabu (10/4/2013).

Berdasarkan catatan BPK, pemberian kuota impor tidak berdasarkan cetak biru Program Swasembada Daging Sapi (PSDS), tetapi hanya berdasar kebijakan Menteri Pertanian yang tidak ada dasar penghitungannya. "Sehingga hal ini mengakibatkan realisasi impor jauh di atas kebutuhan," tambahnya.

Dalam catatan BPK, kebutuhan konsumsi daging untuk 2011 sebesar 351.900 ton dan untuk 2012 sebesar 365.400 ton. Sementara produksi lokal di periode yang sama mencapai 316.100 ton dan 349.700 ton.K ebutuhan impor daging sapi di periode yang sama sebesar 35.800 ton dan 15.700 ton. Namun, realisasi impor di periode yang sama justru sebesar 102.900 ton dan 34.600  ton.

Pengendalian impor daging sapi sejak Oktober 2011 telah ada pembagian kewenangan sesuai tugas dan fungsi kementerian, yaitu kewenangan menetapkan kebutuhan impor dan pemberian kuota dilakukan oleh Rapat Koordinasi Kabinet Terbatas (Rakortas). Sementara izin impor daging sapi diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan berdasarkan rekomendasi Menteri Pertanian.

"Namun, di sini masih ada kelemahan, yaitu Menteri Perdagangan telah menerbitkan surat persetujuan impor (SPI) yang melebihi rekomendasi Menteri Pertanian," lanjutnya.

SPI yang melebihi rekomendasi tersebut, antara lain, untuk PT Bina Mentari Tunggal dengan kuantitas 260 ton. Padahal, surat rekomendasi persetujuan impor (RPP) hanya 240 ton sehingga kelebihan 20 ton.

Di sisi lain, PD Dharma Jaya mendapat jatah impor dengan kuantitas 369 ton, padahal RPP hanya 110 ton sehingga kelebihan 259 ton. "Hasil pemeriksaan ini tentu akan kami tindak lanjuti dan kami serahkan ke pihak berwajib," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Bukan Hanya Bitcoin, Aset Kripto 'Alternatif' Juga Kian Menguat

    Bukan Hanya Bitcoin, Aset Kripto "Alternatif" Juga Kian Menguat

    Whats New
    Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

    Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

    Whats New
    Kemenhub Sebut Kenaikan TBA Tiket Pesawat Tunggu Momen yang Tepat

    Kemenhub Sebut Kenaikan TBA Tiket Pesawat Tunggu Momen yang Tepat

    Whats New
    Tiga Negara di Dunia dengan Jumlah Penduduk Terbesar, India Juaranya

    Tiga Negara di Dunia dengan Jumlah Penduduk Terbesar, India Juaranya

    Whats New
    Proses Studi Kelayakan Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Bakal Dilanjutkan Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Proses Studi Kelayakan Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Bakal Dilanjutkan Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Whats New
    Cek Harga Bahan Pokok, KPPU Sidak Pasar di 7 Kota

    Cek Harga Bahan Pokok, KPPU Sidak Pasar di 7 Kota

    Whats New
    Kebijakan Impor Terbaru Dinilai Bisa Normalkan Pasar

    Kebijakan Impor Terbaru Dinilai Bisa Normalkan Pasar

    Whats New
    Jadi Tuan Rumah ITS Asia Pacific Forum, Indonesia Bakal Pamerkan Transportasi di IKN

    Jadi Tuan Rumah ITS Asia Pacific Forum, Indonesia Bakal Pamerkan Transportasi di IKN

    Whats New
    Apindo Nilai Kolaborasi TikTok Shop-Tokopedia Bisa Pacu Transformasi Digital di RI

    Apindo Nilai Kolaborasi TikTok Shop-Tokopedia Bisa Pacu Transformasi Digital di RI

    Whats New
    Lowongan Kerja KAI Services untuk Lulusan S1, Ini Persyaratannya

    Lowongan Kerja KAI Services untuk Lulusan S1, Ini Persyaratannya

    Work Smart
    Presdir Baru Sampoerna Ivan Cahyadi: Keberagaman di Sampoerna Itu Mutlak, karenanya Perusahaan Bisa Bertahan 111 Tahun

    Presdir Baru Sampoerna Ivan Cahyadi: Keberagaman di Sampoerna Itu Mutlak, karenanya Perusahaan Bisa Bertahan 111 Tahun

    Whats New
    Apa Itu Negara Dunia Ketiga dan Kenapa Berkonotasi Negatif?

    Apa Itu Negara Dunia Ketiga dan Kenapa Berkonotasi Negatif?

    Whats New
    Obligasi Alternatif Pembiayaan Pembangunan Berkelanjutan

    Obligasi Alternatif Pembiayaan Pembangunan Berkelanjutan

    Whats New
    Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Rabu 22 Mei 2024

    Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Rabu 22 Mei 2024

    Spend Smart
    Harga Emas Terbaru 22 Mei 2024 di Pegadaian

    Harga Emas Terbaru 22 Mei 2024 di Pegadaian

    Spend Smart
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com