Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satu Produk BBM, Dua Harga

Kompas.com - 16/04/2013, 07:36 WIB

KOMPAS.com  -  Pemerintah tak kunjung berhenti berwacana terkait subsidi bahan bakar minyak. Sejumlah opsi masih terus diutak-atik untuk menekan subsidi bahan bakar yang terus membengkak dari tahun ke tahun seiring pertumbuhan jumlah kendaraan di Tanah Air.

Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2013, alokasi anggaran subsidi mencapai Rp 316,1 triliun. Alokasi anggaran belanja subsidi itu akan disalurkan untuk subsidi energi Rp 274,7 triliun, yaitu subsidi bahan bakar minyak Rp 193,8 triliun dan subsidi listrik Rp 80,9 triliun.

Beberapa opsi untuk menekan subsidi pun telah dibahas pemerintah. Sejumlah solusi itu mulai dari menaikkan harga BBM bersubsidi, mengendalikan konsumsi bahan bakar minyak bersubsidi berbasis teknologi informasi, membatasi pemakaian BBM bersubsidi bagi mobil pelat hitam, hingga memproduksi bensin angka oktan 90.

Sejumlah pihak menilai, solusi paling efektif, mudah dilakukan, dan risiko kegagalan kecil untuk mengurangi subsidi sebagaimana dilakukan di sejumlah negara adalah dengan menaikkan harga BBM bersubsidi sekaligus atau secara bertahap seperti pemberlakuan kenaikan tarif tenaga listrik.

Bahkan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menyatakan kesiapan pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi, dan meminta agar partai koalisi pendukung kebijakan tidak berbalik arah jika terjadi protes atas kebijakan itu. Hal ini diikuti rencana pemberian kompensasi bagi rakyat miskin.

Belakangan pembahasan di tingkat menteri mengerucut pada rencana untuk mengurangi subsidi bahan bakar bagi pengguna mobil pribadi agar subsidi lebih tepat sasaran. Alasannya, mereka yang mampu membeli kendaraan pribadi itu merupakan golongan masyarakat kaya sehingga tidak layak mendapat subsidi penuh.

Kemudian muncul opsi untuk menetapkan dua harga Premium. Saat ini harga Premium ditetapkan Rp 4.500 per liter, sedangkan harga keekonomiannya sekitar Rp 9.500, itu berarti pemerintah harus memberikan subsidi Rp 5.000 per liter. Dalam opsi ini, Premium dengan harga Rp 4.500 hanya boleh dibeli pengguna angkutan umum dan sepeda motor. Adapun pengguna mobil pribadi harus membeli Premium dengan harga lebih tinggi dari Rp 4.500.

Tentu implementasi opsi kebijakan dua harga untuk satu jenis produk BBM itu tak semudah membalikkan telapak tangan. Tantangan yang akan dihadapi antara lain rumitnya pelaksanaan di lapangan dan rawan terjadi gejolak atau kericuhan di SPBU, serta potensi terjadi pengisian berulang Premium yang harganya disubsidi penuh untuk dijual lagi kepada pengguna mobil pribadi.

Karena itu, penerapan opsi ini butuh banyak tenaga dan biaya tinggi untuk pengamanan di lapangan, disertai kesiapan sistem pemantauan dan pengendalian BBM bersubsidi berbasis teknologi informasi. Tanpa pengaturan mekanisme pemisahan dan pengawasan terhadap kendaraan yang berhak mengonsumsi BBM dengan harga Rp 4.500, opsi itu tidak akan berjalan efektif.

Hal ini menunjukkan belum ada rencana matang dari pemerintah untuk menjalankan opsi itu. Padahal, opsi pengurangan subsidi BBM bagi kendaraan pribadi ini sebenarnya relatif cukup rasional dan bisa dilakukan pemerintah. Semakin lama pemerintah berwacana tanpa ada solusi efektif dan terencana, anggaran pemerintah akan makin terserap untuk subsidi. (EVY RACHMAWATI)

Ikuti artikel terkait di Topik Subsidi BBM untuk Orang Kaya?

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

    Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

    Whats New
    OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

    OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

    Whats New
    Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

    Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

    Earn Smart
    Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

    Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

    Whats New
    Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

    Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

    Whats New
    OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

    OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

    Whats New
    Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

    Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

    Whats New
    Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

    Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

    Work Smart
    PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

    PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

    Whats New
    MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

    MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

    Whats New
    Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

    Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

    Spend Smart
    Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

    Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

    Whats New
    Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

    Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

    Whats New
    Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

    Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

    Work Smart
    Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

    Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com