Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hatta Rajasa Diharapkan Sinergikan Kebijakan

Kompas.com - 19/04/2013, 20:54 WIB
FX. Laksana Agung S

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penunjukan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa sebagai pelaksana tugas menteri keuangan diharapkan lebih mensinergikan kebijakan fiskal dan sektoral. Ini penting dalam usaha percepatan pembangunan.

"Presiden melihat bahwa Pak Hatta memiliki kemampuan, memiliki pengalaman untuk lebih mensinergikan kebijakan fiskal dan kebijakan investasi, perdagangan, industri, dan lain sebagainya. Dan memang presiden menginginkan agar kebijakan di tingkat makro lebih terkait atau lebih tersinergi atau saling mendukung dengan kebijakan di sektor riil," kata Firmansyah, staf khusus Presiden. 

Selama ini, Firmansyah melanjutkan, sinergi  sudah berjalan baik. Cuma memang sekarang ini presiden lebih ingin meningkatkannya. 

"Sampai kapan (Hatta menjabat Plt menteri keuangan), tentunya kalau ada perubahan akan disampaikan presiden. Tapi yang jelas Pak Hatta diminta menjadi Plt menteri keuangan," kata Firmansyah.

Saat ditanya soal latar-belakang Hatta yang bukan ekonom, Firmansyah mengatakan, dua wakil menteri keuangan yang sudah ada selama ini akan membantu pelaksanaannya. Wakil Menteri Keuangan tersebut adalah Anny Ratnawati dan Mahendra Siregar.

Sejumlah tugas yang menunggu untuk dilanjutkan antara lain adalah proses pembahasan anggaran yang akan menjadi Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2013 di internal pemerintah dan pengurangan subsidi BBM. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Whats New
OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

Whats New
Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Earn Smart
Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Whats New
Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Whats New
OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

Whats New
Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Whats New
Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Work Smart
PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

Whats New
MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

Whats New
Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Whats New
Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Whats New
Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Work Smart
Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com