Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PLN: Pengelolaan Obligasi Sesuai Ketentuan

Kompas.com - 06/05/2013, 03:08 WIB

Jakarta, Kompas - PT PLN (Persero) menegaskan, metode pengelolaan dan pertanggungjawaban dana obligasi PT PLN tahun 2012 telah sesuai prosedur dan tidak terancam gagal bayar atas surat utang itu. Kemampuan keuangan perusahaan itu diklaim telah memenuhi persyaratan obligasi internasional.

Direktur Keuangan PT PLN Setio Anggoro Dewo menyampaikan hal itu, Minggu (5/5), di Jakarta. Dengan demikian, tidak terjadi penggunaan uang negara untuk menghindari kegagalan bayar atas obligasi itu.

Sebelumnya Harry Azhar Azis, Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar, mempertanyakan metode pengelolaan dan pertanggungjawaban dana obligasi PT PLN tahun 2012. Diduga telah terjadi penggunaan uang negara sebesar Rp 6 triliun untuk menghindari kegagalan bayar atas obligasi itu (Kompas, 4/5).

Menurut Dewo, dalam pengelolaan dana obligasi internasional, PT PLN harus memenuhi rasio cakupan bunga terkonsolidasi (consolidated interest coverage ratio/CICR). Angka CICR atau rasio laba sebelum bunga, pajak, penyusutan amortisasi (earnings before interest, taxes, depreciation, and amortization/EBITDA) berbanding bunga tahun berjalan PT PLN harus minimal dua kali. ”CICR PT PLN tidak ada masalah sesuai ketentuan minimal dua kali,” ujar Dewo.

Namun, Dewo mengakui, PT PLN nyaris tidak dapat memenuhi persyaratan pinjaman dari Bank Dunia dan Bank Pembangunan Asia (ADB) untuk mendanai berbagai proyek kelistrikan PT PLN pada akhir 2012. Dalam mengucurkan pinjaman, Bank Dunia dan ADB mensyaratkan rasio cakupan layanan utang atau rasio pembayaran utang (debt service coverage ratio/DSCR) minimal 1,5 kali. Jadi, EBITDA dibagi cicilan utang plus bunga harus minimal 1,5 kali.

Menurut Dewo, per 31 Desember 2012, DSCR PLN tidak mencapai 1,5 kali jika tidak ada tambahan subsidi dari pemerintah. ”Jadi, PT PLN butuh tambahan subsidi Rp 5,4 triliun agar bisa tetap meminjam dana dari Bank Dunia dan ADB selama tahun 2013 untuk mendanai proyek-proyek kelistrikan PLN,” kata Dewo.

Karena itu, pemerintah menggelontorkan subsidi Rp 5,4 triliun untuk PT PLN. Tambahan subsidi itu diperlukan lantaran ada beberapa asumsi makroekonomi dalam APBN yang berubah, antara lain pertumbuhan penjualan listrik mencapai 10 persen atau melampaui target sebesar 7 persen. Selain itu, biaya pokok penyediaan listrik naik antara lain karena kenaikan harga bahan bakar minyak untuk pembangkit listrik.

”Ini bukan kesalahan pemerintah dan DPR, tetapi memang karena estimasi asumsi makro tidak sesuai dengan realisasi,” ujarnya. Tambahan subsidi Rp 5,4 triliun itu diklaim tidak bermasalah karena realisasi subsidi listrik Rp 103 triliun sudah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Listrik mikro hidro

Terkait layanan listrik, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) pada tahun ini membantu koperasi di daerah yang belum terjangkau layanan PT PLN. Bantuan itu diwujudkan melalui penguatan modal untuk membangun pembangkit listrik tenaga mikro hidro.

”Ada 10 koperasi yang pada tahun ini mendapat bantuan pembangunan pembangkit listrik tenaga mikro hidro,” kata Asisten Deputi Bidang Produksi Kementerian Koperasi dan UKM Tengku Hadi Yusan di Jakarta, akhir pekan lalu.(EVY/CAS)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

Whats New
Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Whats New
Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Whats New
Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

Whats New
Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Whats New
Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Earn Smart
Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com