Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muhaimin Minta Pemda Perketat Pengawasan Usaha

Kompas.com - 07/05/2013, 20:16 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar berharap agar pemerintah daerah memperketat pengawasan kegiatan usaha di wilayah masing-masing, agar kasus perbudakan seperti di Tangerang, Banten, tidak terulang. Muhaimin juga berharap masyarakat segera melaporkan jika melihat kasus serupa.

"Pemda diharapkan perketat pengawasan. Kalau perlu razia di zona-zona yang tidak memberikan kenyamanan pekerja. Orang yang tertekan jangan segan-segan melaporkan kepada polisi, kepada kami agar bisa cepat ditindaklanjuti," kata Muhaimin di Jakarta, Selasa ( 7/5/2013 ).

Muhaimin beralasan kegiatan usaha mikro atau dengan jumlah pekerja di bawah 100 orang sangat sulit diawasi. Biasanya, kata dia, usaha tersebut cenderung tertutup atau menutup diri serta dilindungi oleh oknum terkait.

Terkait kasus perbudakan di Bayur Opak, Desa Lebak Wangi, Tangerang, Muhaimin mengaku sudah berkoordinasi dengan kepolisian agar para pelaku dijerat dengan berbagai undang-undang. Dengan demikian, kata dia, para pelaku dapat dihukum seberat-beratnya.

"Saya berharap backing-nya mendapat hukuman setimpal, yang melindungi juga dihukum supaya tidak terulang lagi," pungkas Muhaimin.

Seperti diberitakan, 34 buruh pabrik pengolahan alumunium mengalami berbagai perlakuan tidak manusiawi selama bekerja. Kasus itu terungkap setelah dua buruh, yakni Andi Gunawan (22) dan Junaedi (19) berhasil kabur. Diduga, ada polisi yang melindungi perbudakan tersebut.

Kepolisian telah menetapkan bos pabrik Yuki Irawan dan empat orang lainnya, yakni Sudirman, Nurdin, Jaya, dan Tedi Sukarno sebagai tersangka. Namun, mereka hanya dikenakan dua pasal, yakni Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com