Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modus Unik Suap Dua Pegawai Pajak

Kompas.com - 15/05/2013, 21:13 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap dua pemeriksa pajak berinisial MDI dan ED sesaat setelah keduanya diduga menerima uang 300.000 dollar Singapura dari pegawai perusahaan baja berinisial E melalui seorang kurir berinisial T.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, modus pemberian uang kepada dua pegawai pajak ini tergolong unik. "Ini unik, tolong perhatikan," kata Johan di Jakarta, Selasa (14/5/2013).

Dia mengungkapkan, uang 300.000 dollar Singapura itu tidak diterima MDI dan ED secara langsung. Menurut Johan, MDI menyediakan mobil yang dibawanya sebagai tempat peletakan uang.

Pada Selasa (13/5/2013) malam, katanya, MDI membawa Avanza hitam ke halaman Terminal III Bandara Soekarno-Hatta. MDI kemudian memarkir mobil tersebut di halaman bandara, lalu menyerahkan kunci mobil itu kepada T yang diduga sebagai kurir. "Mereka kemudian pergi," tambah Johan.

KPK menduga, T kemudian meletakkan uang 300.000 dollar AS di dalam mobil Avanza Hitam tersebut setelah MDI pergi. Pagi harinya, setelah uang dimasukkan ke dalam mobil, kata Johan, MDI dan ED kembali ke parkiran bandara. "Di sana juga sudah ada T dan ada uangnya," tambah Johan.

Tak lama setelah itu, tim penyidik KPK meringkus MDI, ED, T, kemudian mengamankan E yang diduga memerintahkan T untuk meletakkan uang di dalam Avanza hitam tersebut.

Johan mengungkapkan, pemberian uang kepada pemeriksa pajak MDI dan ED ini diduga berkaitan dengan persoalan pajak yang dialami perusahaan tempat E bekerja, yakni perusahaan baja berinisial The MS. Dugaan sementara, The MS menunggak pembayaran pajak.

Kini, baik MDI, ED, T, dan E sudah diamankan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, untuk diperiksa lebih lanjut. Dalam waktu 1 x 24 jam, KPK akan menentukan status hukum keempatnya, apakah menjadi tersangka atau tidak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com