JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua Manajer Keuangan PT The Master Steel, Effendi Kumala dan Teddy Muliawan, di rumah tahanan berbeda, Kamis (16/5/2013). Effendi dan Teddy merupakan tersangka kasus dugaan pemberian suap kepada dua pegawai pajak, Mohamad Dian Irwan Nuqishira dan Eko Darmayanto.
Menurut Tito Hananta selaku pengacara keduanya, Teddy akan ditahan di rumah tahanan Kepolisian Daerah Metro Jaya, sedangkan Effendi ditahan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta.
"Pak Effendi di Rutan Salemba, Pak Teddy di Polda," ucap Tito.
Keduanya ditahan seusai diperiksa KPK selama lebih kurang seharian. Teddy tampak keluar Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 11.40 WIB, kemudian masuk ke mobil tahanan dengan dikawal sejumlah petugas KPK. Teddy yang mengenakan baju tahanan KPK berwarna putih itu tidak berkomentar ketika diberondong pertanyaan wartawan. Kemudian, sekitar pukul 12.25 WIB, tampak Effendi digiring ke mobil tahanan.
Berbeda dengan Teddy yang tampak santai, Effendi terlihat menghindari sorotan kamera pewarta. Dia tampak menutupi wajahnya dengan kertas sejak keluar Gedung KPK hingga masuk mobil tahanan.
Sebelumnya, Effendi dan Teddy tertangkap KPK sesaat setelah diduga memberikan uang 300.000 dollar Singapura atau sekitar Rp 2,3 miliar kepada dua pegawai pajak. KPK juga menangkap dua pegawai pajak tersebut, yakni Mohamad Dani dan Eko Darmayanto. Keempat orang ini pun ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK Johan Budi sebelumnya mengungkapkan, pemberian uang kepada dua pegawai pajak itu diduga berkaitan dengan kepengurusan masalah pajak PT The Master Steel. Perusahaan baja itu diduga menunggak pembayaran pajak.
Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Lagi-lagi Pegawai Pajak Ditangkap KPK