Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI Masih Tunggu Asas Resiprokal

Kompas.com - 22/05/2013, 02:50 WIB

Jakarta, Kompas - Bank Indonesia belum memberikan izin akuisisi 67,37 persen saham PT Bank Danamon Indonesia Tbk oleh DBS Group Holdings Ltd. BI menunggu Monetary Authority of Singapore menerapkan asas resiprokal bagi bank badan usaha milik negara berekspansi di Singapura.

Hal itu ditegaskan Gubernur BI Darmin Nasution di Jakarta dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XI DPR, Selasa (21/5). Tercatat tiga bank BUMN, Bank Mandiri, Bank BRI, dan Bank BNI, yang ingin berekspansi ke Singapura.

Darmin kembali menegaskan, BI hanya dapat memberikan izin akuisisi sebanyak 40 persen saham Danamon oleh DBS Group. Hal itu berdasarkan Peraturan BI Nomor 14/8/PBI/2012 tentang kepemilikan saham bank umum. Di dalamnya tercantum persyaratan khusus bagi pihak asing dalam memiliki 40 persen saham bank umum.

”Kita harus dapat sepadan dengan memperhatikan kepentingan ekonomi nasional dan stabilitas sistem keuangan. Salah satu pertimbangan BI, diterapkannya asas resiprokal dan efektivitas cross border supervision,” ujarnya.

DBS Group pada awal April 2012 mengumumkan akuisisi seluruh saham Fullerton Financial Holdings yang ada di Asia Financial (Indonesia) Pte Ltd. Asia Financial memiliki 6,45 miliar saham atau setara dengan kepemilikan 67,37 persen saham Bank Danamon. Harga yang disepakati adalah Rp 45,2 triliun dengan kesepakatan harga Rp 7.000 per saham.

Selanjutnya, DBS akan menerbitkan 439 juta saham baru untuk Temasek pada level harga 14,07 dollar Singapura per saham atau setara dengan 6,2 miliar dollar Singapura.

Transaksi ini akan meningkatkan kepemilikan saham Temasek di DBS dari semula 29 persen menjadi 40 persen. Bisa disebut bahwa tidak ada yang berubah dengan entitas pemegang saham pengendali, hanya berganti nama, tetapi di belakangnya tetap Temasek.

Realisasi akuisisi

Darmin mengatakan, BI membutuhkan diskresi atau kelonggaran (leniency). Itu artinya, otoritas moneter Singapura wajib memberikan izin yang sepadan bagi tiga bank BUMN, yakni peluang bagi bank BUMN untuk membuka cabang atau jaringan anjungan tunai mandiri di Singapura.

”Kita tidak akan berikan kalau janjinya belum diwujudkan. Pelajaran kita dari kasus ini, kalau kita tidak punya apa-apa, jangan ngomong resiprokal,” kata Darmin. ”Kita juga bisa ngomong. Aturannya ada. Kalau aturannya tidak ada, you mau ngomong apa. Kita belum terlalu jauh,” lanjutnya.

Secara terpisah, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman D Hadad mengatakan, aturan BI dan OJK akan diselaraskan. Namun, dia belum mengungkapkan peraturan apa yang akan dikeluarkan OJK atas penguasaan bank asing terhadap bank lokal tersebut.

”Nanti akan kita lihat selanjutnya. Nanti (aturan itu) akan kita selaraskan. Intinya, kedua aturan itu harus dipenuhi bersama,” kata Muliaman.

Aturan akuisisi, termasuk yang mengatur bank asing mengakuisisi bank lokal, perlu segera diselesaikan. Sebab, dalam rencana kerja anggaran perusahaan tahun 2013, sejumlah rencana aksi korporasi disiapkan. Rencana itu, antara lain, menerbitkan surat utang ataupun mengakuisisi institusi keuangan lain untuk bertumbuh secara anorganik.

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, misalnya, dalam rencana tahun 2013 menyebutkan siap mengakuisisi bank lain yang khusus bergerak di bidang tertentu. Kendati demikian, belum ada bank khusus yang diincar ataupun alokasi dana yang disediakan.

Bank Mandiri juga berencana menerbitkan obligasi atau surat utang tahun ini meskipun belum dipastikan dalam bentuk rupiah atau dollar AS. (ben/idr)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com